Menuju konten utama

Diperiksa MKMK, Hakim Konstitusi Manahan Sitompul: Biasa Saja

Hakim MK Manahan Sitompul telah diperiksa dalam sidang Majelis Kehormatan Mahkamah Konstitusi (MKMK), Rabu (1/11/2023).

Diperiksa MKMK, Hakim Konstitusi Manahan Sitompul: Biasa Saja
Hakim Mahkamah Konstitusi (MK) Manahan Sitompul mengucapkan sumpah jabatan saat dilantik di Istana Negara, Jakarta, Kamis (30/4/2020). ANTARA FOTO/Sigid Kurniawan/POOL/nz

tirto.id - Hakim Mahkamah Konstitusi (MK) Manahan MP Sitompul rampung mengikuti sidang dugaan pelanggaran kode etik hakim konstitusi yang digelar Majelis Kehormatan Mahkamah Konstitusi (MKMK), Rabu (1/11/2023).

Saat sidang MKMK, Manahan mengaku ditanyai soal perumusan putusan gugatan Nomor 90/PUU-XXI/2023 terkait syarat usia capres-cawapres dalam Undang-Undang Pemilu.

"Banyak yang umum mengenai perkara itu [gugatan Nomor 90]. Jadi, saya jawab sebagaimana apa yang saya ketahui saja," kata Manahan di Gedung MK, Jakarta Pusat, Rabu (1/11/2023).

"Saya diminta keterangan, kira-kira keterangannya juga biasa, enggak terlalu menjelimet," lanjutnya.

Manahan juga mengaku ditanya soal apa yang terjadi selama merumuskan putusan tersebut. Namun, Manahan enggan mengungkapkan itu ke publik.

Dia mengklaim tak sampai menangis ketika mengikuti sidang MKMK, beda dengan hakim konstitusi Enny Nurbaningsih yang disebut sempat menangis saat disidang MKMK.

"Biasa saja pertanyaannya, saya jawab, bagaimana yang kami alami, apa yang kami lakukan. Itu, saya kira, tidak ada yang membuat kami jadi menangis ataupun ketawa. Jadi biasa saja ya," tutur Manahan.

Manahan merupakan hakim konstitusi kelima yang diperiksa MKMK melalui sidang. Sebelumnya, MKMK telah memeriksa Anwar Usman, Arief Hidayat, Enny Nurbaningsih, dan Saldi Isra. Kelimanya diperiksa dalam sidang karena diduga melanggar kode etik hakim konstitusi.

Semula ada 12 pihak melaporkan dugaan pelanggaran etik yang dilakukan oleh Ketua MK Anwar Usman dkk. Anwar dkk dilaporkan terkait keluarnya putusan gugatan Undang-Undang Pemilu Nomor 7 Tahun 2017.

Terkini, ada 18 pihak yang melaporkan dugaan yang sama. MKMK dibentuk untuk memproses laporan dugaan pelanggaran etik tersebut.

MKMK mengklarifikasi 18 pihak itu terkait siapa saja hakim MK yang dilaporkan. Ada pihak yang hanya melaporkan Anwar Usman, ada juga pihak yang melaporkan sebagian hakim MK.

MKMK kemudian menggelar sidang beragenda pemeriksaan pelapor dan sidang beragenda pemeriksaan terlapor mulai 31 Oktober lalu.

Baca juga artikel terkait SIDANG MKMK atau tulisan lainnya dari Muhammad Naufal

tirto.id - Hukum
Reporter: Muhammad Naufal
Penulis: Muhammad Naufal
Editor: Gilang Ramadhan