Menuju konten utama

Jadi Ketua LPS, Anggito Sudah Mundur dari Posisi Wamenkeu

Anggito sebut jabatan Ketua LPS dapat ia emban lantaran telah mendapat mandat dari Prabowo.

Jadi Ketua LPS, Anggito Sudah Mundur dari Posisi Wamenkeu
pakar ekonomi anggito abimanyu (tengah) didampingi direktur eksekutif center for indonesia taxation analysis yustinus prastowo (kiri) dan pakar hukum hikmahanto juwana (kanan) mengikuti rapat dengar pendapat umum (rdpu) dengan komisi xi di kompleks parlemen senayan, jakarta, rabu (20/4). rapat tersebut membahas tarif tebusan yang akan diberlakukan dalam rancangan undang-undang (ruu) pengampunan pajak atau tax amnesty. antara foto/puspa perwitasari/spt/16

tirto.id - Rapat Paripurna Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) RI ke-5 Masa Persidangan I Tahun Sidang 2025-2026 menetapkan Anggito Abimanyu sebagai Ketua Dewan Komisioner Lembaga Penjamin Simpanan (DK LPS) Periode 2025-2030.

Keputusan ini didasarkan pada uji kelayakan dan kepatutan (fit and proper test) yang diselenggarakan oleh Komisi XI DPR semalam.

“Apakah laporan Komisi XI DPR atas hasil uji kelayakan fit and proper test calon Anggota Dewan Komisioner Lembaga Penjamin LPS dapat disetujui?” tanya Ketua DPR RI, Puan Maharani kepada para peserta sidang kabinet yang hadir dan langsung disambut dengan sorakan “Setuju.”

Seiring dengan keputusan tersebut, Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewamemastikan bahwa Anggito sudah secara otomatis mundur dari jabatannya sebagai Wakil Menteri Keuangan. Dus, Anggito juga dipastikan tidak akan rangkap jabatan sebagai Ketua DK LPS dan Wakil Menteri Keuangan.

“Enggak, dia akan ketua LPS saja. Karena di LPS nggak boleh merangkap. Mundur dari Wamenkeu. Ini penugasan dari Presiden. Sudah (menyerahkan surat pengunduran diri), kan sudah dilantik. Udah diketok kan semalem ya? Oh, sudah, sudah. Ini hampir otomatis ya (mundur sebagai Wakil Menteri Keuangan),” jelas dia.

Hal senada pun langsung diungkapkan oleh Anggito. Menurutnya, setelah ditetapkan sebagai Ketua DK LPS, jabatan sebagai Wakil Menteri Keuangan secara langsung dikembalikannya kepada Presiden Prabowo Subianto.

“Ya kan intinya tidak boleh rangkap jabatan. Jadi, otomatis saya akan mengembalikan mandat jabatan Wakil Menteri kepada Presiden,” kata dia, di Komplek Parlemen, Selasa.

Sama halnya dengan jabatan sebagai Wakil Menteri Keuangan, posisi Ketua DK LPS pun dapat diembannya karena telah mendapat mandat dari Prabowo sekaligus juga telah direstui oleh Purbaya sebagai Menteri Keuangan.

Karenanya, dengan posisi barunya ini, ia berkomitmen untuk mempererat koordinasi dengan stakeholder lainnya yang tergabung dalam Komite Stabilitas Sistem Keuangan (KSSK).

Perlu diketahui, di dalam KSSK, Menteri Keuangan menjabat sebagai Ketua KSSK, sedangkan Ketua DK LPS, Ketua DK Otoritas Jasa Keuangan (OJK), dan Gubernur Bank Indonesia menempati posisi anggota.

“Secara organisasi, KSSK itu memang sinergis, ya. Sekarang dengan hadirnya saya dan Pak Purbaya, maupun Pak Perry Warjiyo dan Pak Mahendra, kami mengenal cukup lama. Jadi, secara pribadi nggak ada masalah. Dan secara institusi semakin baik, ya,” tambah Anggito.

Baca juga artikel terkait EKONOM UGM atau tulisan lainnya dari Qonita Azzahra

tirto.id - Insider
Reporter: Qonita Azzahra
Penulis: Qonita Azzahra
Editor: Hendra Friana