Menuju konten utama

Jadi Kepala BP BUMN, Ini Tugas dan Wewenang Dony Oskaria

Kewenangan Dony sebagai Kepala BP BUMN lebih luas ketimbang sebgai Plt Menteri BUMN.

Jadi Kepala BP BUMN, Ini Tugas dan Wewenang Dony Oskaria
Direktur Utama InJourney Dony Oskaria berjalan keluar dari kediaman Presiden Terpilih Prabowo Subianto di Jalan Kertanegara, Jakarta Selatan, Selasa (15/10/2024). ANTARA FOTO/Muhammad Ramdan/aa.

tirto.id - Dony Oskaria resmi dilantik sebagai Kepala Badan Pengaturan (BP) BUMN di Istana Negara hari ini, Rabu (8/10/2025). Sebagai nahkoda di lembaga baru tersebut, Dony memiliki tugas dan wewenang yang luas dan telah diatur melalui Undang-Undang BUMN terbaru yang disahkan DPR RI pada Kamis (2/10/2025) pekan lalu.

Dalam beleid tersebut, dijelaskan bahwa Kepala BP BUMN bertugas untuk menetapkan kebijakan, mengatur, membina, mengoordinasikan, dan mengawasi penyelenggaraan kebijakan pengelolaan BUMN.

Adapun untuk melaksanakan tugas dimaksud, Dony akan memiliki lima belas wewenang sebagai berikut:

  1. Menetapkan arah kebijakan umum BUMN;
  2. menetapkan kebijakan tata kelola BUMN;
  3. menetapkan peta jalan BUMN dan menyampaikan kepada alat kelengkapan DPR RI yang membidangi BUMN;
  4. mengatur dan memberikan penugasan kepada BUMN;
  5. mengatur tata cara dan isi pokok indikator kinerja utama;
  6. menetapkan kriteria hapus buku dan hapus tagih atas aset BUMN;
  7. membentuk BUMN;
  8. menyetujui Restrukturisasi BUMN termasuk Penggabungan, Peleburan, Pengambilalihan, dan Pemisahan yang diajukan oleh Badan;
  9. mengesahkan dan mengonsultasikan kepada alat kelengkapan DPR RI yang membidangi BUMN atas rencana kerja dan anggaran perusahaan Holding Investasi dan Holding Operasional;
  10. melakukan pemeriksaan terhadap BUMN;
  11. mengusulkan rencana Privatisasi kepada Komite Privatisasi;
  12. menyetujui rencana kerja Badan;
  13. mengoptimalkan peran BUMN sebagai agen pembangunan ekonomi dan sosial sejalan dengan prioritas pembangunan nasional;
  14. melakukan pengawasan atas kepatuhan BUMN terhadap kebijakan tata kelola, indikator kinerja, dan penugasan pemerintah; dan
  15. melaksanakan kewenangan lain yang ditetapkan oleh Presiden.
Meski demikian, tugas dan wewenang Dony sebagai Kepala BP BUMN tak terbatas hanya lima belas poin tersebut. Sebab, nantinya ketentuan lebih lanjut mengenai tugas dan kewenangan Kepala BP BUMN sebagai regulator akan "diatur dalam Peraturan Pemerintah," demikian bunyi Pasal 3D UU BUMN yang baru.
Jika dibandingkan dengan UU nomor 1 tahun 2025, wewenang BP BUMN yang diatur dalam beleid baru ini terbilang lebih besar. Adapun wewenang Kementerian BUMN sebelumnya sebagai berikut:

a. menetapkan arah kebiiakan umum BUMN;

b. menetapkan kebljakan tata kelola BUMN;

c. menetapkan peta jalan BUMN dan kepada alat kelengkapan DPR RI yang membidangi BUMN;

d. mengatur dan memberikan penugasan kepada BUMN;

e. mengatur tata cara dan isi pokok indikator kinerja utama;

f. menetapkan kriteria hapus buku dan hapus tagih atas Aset BUMN;

g. membentuk BUMN;

h. menyetujui Restrukturisasi BUMN termasuk Penggabungan, Peleburan, Pengambilalihan, dan Pemisahan;

i. mengesahkan dan mengonsultasikan kepada alat kelengkapan DPR RI yang membidangi BUMN atas rencana kefa dan anggaran Holdirg Investasi dan Holding Operasional;

j. melakukan pemeriksaan terhadap BUMN;

k. mengusulkan rlencana Privatisasi kepada komite privatisasi; dan

l. melaksanakan kewenangan lain yang ditetapkan oleh Presiden.

Baca juga artikel terkait BUMN atau tulisan lainnya dari Hendra Friana

tirto.id - Insider
Penulis: Hendra Friana
Editor: Hendra Friana