Menuju konten utama

Izin Bagi Pedagang Online Bisa Persulit UMKM Berkembang, Pak Jokowi

Aturan perizinan untuk pedagang di platform e-commerce dinilai bisa hambat UMKM berkembang.

Izin Bagi Pedagang Online Bisa Persulit UMKM Berkembang, Pak Jokowi
Ilustrasi big data. Getty Images/iStockphoto

tirto.id - Presiden Joko Widodo mewajibkan pelaku usaha yang mengunakan platform e-commerce memiliki izin seperti para pedagang ritel. Ketentuan itu tercantum dalam Peraturan Pemerintah nomor 80 tahun 2019 tentang Perdagangan Melalui Sistem Elektronik (PMSE).

Tak hanya bagi pelaku usaha yang beromzet besar, mandatori itu juga menyasar para pelapak online yang masuk dalam kriteria pengusaha mikro, kecil dan menengah (UMKM).

Menteri Perdagangan Agus Supramanto menyampaikan, mekanisme perizinan itu akan disusun secara rinci dalam ketentuan turunan berupa Peraturan Menteri Perdagangan (Permendag).

Ia mengklaim, para pelaku usaha e-commerce akan dimudahkan, termasuk dengan menggunakan Online Single Submission (OSS) serta layanan bebas biaya. "Sekarang ini semuanya dimudahkan tanpa pungutan dan juga dipercepat," kata Agus di Jakarta, Senin (9/12/2019)

Meski demikian, rencana tersebut tak sepenuhnya dianggap tepat. Fandi Hardiansyah (26) salah satu pedagang online di Tangerang, misalnya, menialai kebijakan tersebut bisa menghambat UMKM atau para pebisnis pemula untuk mengembangkan bisnisnya.

Menurutnya, para pedagang memerlukan setidaknya 1 tahun sebelum lapaknya benar-benar memiliki prospek penjualan yang tetap. Hal ini lah yang ia rasakan ketika masuk sebagai pemain baru dalam bisnis perdagangan elektronik.

Pemilik toko Fideas Souvenir di platform Shopee dan Bukalapak itu merasa ketentuan ini akan efektif jika diwajibkan pada para pedagang yang sudah memiliki riwayat order yang jelas, yakni para pedagang online besar yang pasar ritelnya juga telah berkembang pesat.

“Kalau baru mulai jangan diterapkan aturannya terlebih dahulu. Kalau sudah setahun dan prospeknya jelas baru harus berizin,” ucap Fandi saat dihubungi Tirto.

infografik e-commerce di asean

infografik e-commerce di asean

Sebenarnya, pemerintah sah-sah saja mewajibkan perizinan dengan alasan melindungi konsumen. Apalagi, perdagangan online telah mengubah kebiasaan orang dalam berbelanja.

Namun, menurut Fandi, ketentuan ini justru akan kontradiktif dengan upaya pemerintah mendorong pertumbuhan UMKM jika tujuannya adalah meraup pajak.

Di samping itu, kewajiban perizinan ini juga dinilai akan bertentangan dengan rencana pemerintah melakukan debirokratisasi dan deregulasi demi mendorong iklim berusaha. "Masa perusahaan yang besar-besar dipermudah, tapi yang kecil-kecil baru mau berkembang malah disuruh urus izin," tuturnya.

Ia menyarankan agar pemilik platform yang melakukan pemungutan. Misalnya dibebankan pada potongan bagi pemilik platform dari semula 5 persen menjadi 8 persen setelah ditambah pajak.

Aco (24), pedagang e-commerce lainnya, mengaku akan menaikan harga jualnya bila aturan baru mengharuskannya membayar pajak.

Ia pun berharap agar pembeli tetap mau berbelanja di lapaknya apalagi e-commerce menurutnya sudah menyediakan kemudahan yaitu pembeli tak harus datang. Namun, mengenai ketentuan lainnya seperti perizinan, ia mengaku tak keberatan. Bila diharuskan demikian, ia mengatakan akan mengikutinya.

Bisa Hambat UMKM Berkembang

Peneliti Center of Inovation and Digital INDEF Nailul Huda mengatakan, kewajiban perizinan yang diatur PP No 80 tahun 2019 tersebut bakal memunculkan biaya tambahan seperti administration cost.

Hal ini akan membuat masyarakat makin tak tertarik untuk berbisnis. Padahal, jika dilihat dari peranannya terhadap peningkatan kesempatan kerja, transaksi perdagangan lewat sistem elektronik akan membuka kesempatan kerja di sektor informal lebih banyak.

Secara Umum, kata Nailul, pedagang e-commerce dapat diklasifikasi ke dalam empat jenis, yaitu Official Store, Store Besar, Store Pengecer, dan Pelaku Usaha Individu.

Jika dalam ketentuan turunan para pedagang diwajibkan memiliki badan usaha atau official store sudah berbadan usaha, maka hal tersebut bakal mematikan para pelaku UMKM di platform e-commerce.

"Apakah memungkinkan untuk berbadan usaha? Selain itu warung klontong juga menjadi pertanyaan apakah memang harus berbadan usaha mengingat scope usahanya terlalu kecil?" imbuhnya.

Apalagi, dalam PP tersebut, pedagang yang menjajakan dagangannya lewat sistem online termasuk via Gofood masuk dalam kategori penyelenggara transaksi perdagangan melalui sistem elektronik (PPMSE). Artinya pelaku usaha mikro yang turut menjajakan dagangan di platform e-wallet macam Go-Food dan Grab Food bisa kena imbas.

Ia juga menyinggung potensi perpindahan pedagang dari e-commerce ke media yang bakal marak setelah ketentuan tersebut diterapkan. Terlebih, Media sosial seperti Instagram dan Facebook sudah mempunyai fitur-fitur untuk berjualan.

Bahkan menurut survei IPSOS (2018), kata Nailul, 52 persen responden bisnis lebih memilih Intagram dibandingkan ke website mereka masing-masing.

"Fitur Facebook juga banyak mengalami perubahan terutama untuk mendukung jual beli barang di media sosial Facebook," jelasnya.

Yayasan Lembaga Konsumen Indonesia (YLKI)menilai, ditekennya PP No. 80 tahun 2019 ini justru membuka titik terang perlindungan konsumen di e-commerce. Staff bidang pengaduan YLKI, Rio Priambodo menuturkan PP ini dilengkapi dengan pasal perlindungan konsumen yang bisa memberi kepastian hukum saat melakukan transaksi.

Salah satunya, konsumen berhak melapor bila dirinya dirugikan. Bahkan aduan bisa ditujukan langsung ke menteri.

Pelaporan ini berlaku buat pemain dan platform e-commerce dari dan dalam luar negeri. Jika laporan tidak diselesaikan, pelaku usaha yang bersangkutan akan masuk daftar prioritas pengawasan.

YLKI mencatat sepanjang 2017-2018 lalu, terjadi peningkatan pengaduan cukup signifikan pada e-commerce. Kasus terbanyak adalah barang tidak sampai ke tangan konsumen.

“Selama ini konsumen lemah. Akses pengaduan enggak tau ke mana, selalu terputus. Kalau ada kerugian belum tentu bisa ke pelaku usaha atua platform. Pemerintah pun enggak bisa mengelak lagi,” ucap Rio saat dihubungi reporter Tirto, Kamis (5/12/2019).

Rio bilang aturan ini relatif lebih baik ketimbang bersandar pada UU tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE). Namun, ia masih menagih agar pemerintah serius dalam implementasi dan penegakannya.

Baca juga artikel terkait PERDAGANGAN ELEKTRONIK atau tulisan lainnya dari Vincent Fabian Thomas

tirto.id - Bisnis
Reporter: Vincent Fabian Thomas
Penulis: Vincent Fabian Thomas
Editor: Hendra Friana