Kementerian Perdagangan tengah mengkaji penurunan batas pembebasan bea masuk untuk barang impor yang diperdagangkan secara elektronik guna menahan arus produk impor membanjiri pasar dalam negeri.
Pemerintah menerbitkan PP 80/2019 yang mengatur perihal aktivitas usaha perdagangan elektronik, perlindungan konsumen, kewajiban pelaku usaha hingga pajak e-Commerce.