tirto.id - Kementerian Investasi/BKPM melaporkan telah mencabut sebanyak 1.033 Izin Usaha Pertambangan (IUP). Jumlah ini hampir setengahnya dari target diminta Presiden Joko Widodo sebanyak 2.076 IUP.
"Sekarang sudah kami cabut per hari ini mencapai 1.033 izin. Kami targetkan selesai semua," kata Menteri Investasi/Kepala BKPM, Bahlil Lahadalia dalam rapat Koordinasi Pembangunan Pusat 2022, Kamis (24/4/2022).
Bahlil memahami banyak yang tidak setuju dengan pencabutan IUP ini. Namun, kata Bahlil ini adalah langkah yang harus dilakukan pemerintah dalam rangka penataan izin-izin usaha pertambangan. Sebab, selama ini banyak pelaku usaha menyalahgunakan IUP tersebut.
"Kenapa? Karena sebagian izin ini digadaikan di bank. Izin tidak boleh digadai di bank," katanya.
Hasil temuan di lapangan lainnya, IUP diberikan pemerintah justru dijual kembali oleh pelaku usaha. Bahkan parahnya IUP ini dipakai untuk dilarikan ke saham, namun uangnya tidak dipakai untuk membangun.
"Izin-izin ini banyak mangkrak juga, tapi tidak jelas yang punya siapa. Itu untuk IUP," kata Bahlil.
Sementara itu, untuk izin Hak Penguasaan Hutan (HPH), Izin Pinjam Pakai Kawasan Hutan (IPPKH) akan dicabut Satgas Penataan Penggunaan Lahan dan Penataan Investasi kurang lebih sekitar 3,2 juta hektare. Namun, baru terverifikasi 15 perusahaan dengan total luas 300.000 hektare lebih.
"Kami melakukan pencabutan ini dalam rangka percepatan investasi. Banyak orang banyak duit punya datang tapi konsesinya sudah habis. Konsesinya sudah dikavling oleh yang itu-itu saja," jelasnya.
Penulis: Dwi Aditya Putra
Editor: Bayu Septianto