tirto.id - Kementerian Investasi secara bertahap mulai akan mencabut Izin Usaha Pertambangan (IUP) seperti arahan Presiden Joko Widodo (Jokowi). Proses tersebut dimulai pada Senin 10 Januari 2021 pekan depan.
“Pencabutan khusus untuk IUP kami akan mulai lakukan Senin, kami sudah berkoordinasi kami dengan kementerian, pencabutan izin ini tanpa melihat ini milik siapa,” jelas Menteri Investasi Bahlil Lahadalia dalam konferensi pers, Jumat (7/1/2022).
Ia menjelaskan, total usaha yang akan dicabut izinnya sesuai arahan presiden bejumlah 2.078 IUP. Adapun alasan dari dicabutnya izin adalah karena izin usaha tidak beroperasi sehingga izin tersebut tidak bermanfaat kepada negara.
“Misalnya izin di IUP pertambangan itu sebesar 5.490 yang mau dicabut sekarang 2.708 artinya kan itu sekitar 40 persen, izin yang tak bermanfaat. Bagaimana negara kita mau maju, bagaimana pertumbuhan ekonomi kita bisa kita dorong cepat,” terang dia.
Ia menjelaskan, setelah izin usaha dicabut, maka wilayah itu akan diserahkan kepada pihak yang lebih kredibel. Seperti koperasi, Badan Usaha Milik Daerah (BUMD), kelompok organisasi keagamaan hingga pengusaha nasional yang memenuhi syarat.
"Izin-izin yang kami cabut ini adalah izin izin yang tidak beroperasi. Misalnya IUP dari 2.078 sekarang izinnya udah dikasih IPPKH nya udah dikasih tapi tidak dilakukan eksekusi, izin udah dikasih IPPKH udah dikasih RKAB nya gak dibuat-buat,” jelasnya.
Sebelumnya, Presiden Joko Widodo mengarahkan untuk mencabut ribuan izin pertambangan, kehutanan dan penggunaan lahan yang tidak sesuai dengan ketentuan yang berlaku. Kebijakan ini dilakukan sebagai upaya memperbaiki tata kelola sumber daya alam demi memberikan pemerataan, transparansi dan masalah alam.
"Izin-izin pertambangan, kehutanan dan juga penggunaan lahan negara terus dievaluasi secara menyeluruh. Izin-izin yang tidak dijalankan, yang tidak produktif yang dialihkan ke pihak lain serta yang tidak sesuai dengan peruntukan dan peraturan, kami cabut," kata Jokowi saat memberikan keterangan dari Istana Bogor, Jawa Barat, Kamis (6/1/2022).
Jokowi mengklaim telah mencabut 2.078 izin perusahaan penambangan minerba. Pencabutan izin dilakukan karena pengusaha tidak menyampaikan rencana kerja dan tidak mengerjakan rencana kerja yang disampaikan kepada pemerintah.
"Ini menyebabkan tersanderanya pemanfaatan sumber daya alam untuk meningkatkan kesejahteraan rakyat," katanya.
Penulis: Selfie Miftahul Jannah
Editor: Bayu Septianto