tirto.id -
Izin usaha bagi pelaku usaha yang berjualan di e-commerce diwajibkan untuk memiliki izin usaha seperti ditetapkan dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 80 Tahun 2019 tentang Perdagangan Melalui Sistem Elektronik (PMSE) atau PP E-commerce.
"Jadi online, izin ini tidak ada pungutan. Kalau ada pungutan berarti tidak dimudahkan. Sekarang ini semuanya dimudahkan tanpa pungutan dan juga dipercepat," kata Mendag Agus Suparmanto ditemui di Forum E-commerce Indonesia 2019 di Jakarta, Senin (9/12/2019) seperti dikutip Antara.
Mendag menjelaskan dengan telah diterbitkannya PP E-commerce, diharapkan dapat memberikan kebijakan yang jelas guna melindungi konsumen dari hal-hal yang dapat merugikan.
Aturan itu, menurut dia, juga menjadi salah satu ujung tombak untuk mendorong perdagangan ekspor di tengah berkembangnya era digitalisasi.
Nantinya, pelaku usaha e-commerce akan mendapatkan kemudahan dalam pengajuan izin usaha, termasuk dengan menggunakan Online Single Submission (OSS).
Pelaku e-commerce yang berjualan di marketplace juga mendapat kemudahan dengan bisa mendaftarkan izin usaha di platform e-commerce.
Nantinya, e-commerce akan memberikan daftar lengkap izin usaha tersebut ke pemerintah. "Itu juga salah satu kemudahan, nanti semua kita permudah. Jadi mengajukan izin tak perlu datang," katanya.
Agus mengatakan secepatnya Kementerian Perdagangan (Kemendag) akan menyusun aturan turunan PP tersebut yang nantinya berisi petunjuk teknis kebijakan tersebut.
"Secepatnya kita akan turunkan aturan turunan yang berisi petunjuk teknis juga, kira-kira pelaksanannya seperti itu," kata Mendag Agus Suparmanto.
Lebih lanjut, ia memastikan tidak akan ada calo atau pungutan liar dalam pengajuan izin usaha bagi pelaku e-commerce. "Apabila ada kesulitan, tolong dilaporkan," ujar Mendag.
Direktur Jenderal Perdagangan Dalam Negeri Kemendag Suhanto menjelaskan bagi pelaku e-commerce yang telah memiliki izin usaha dapat mendaftarkan ulang ke Kemendag, sementara pelaku e-commerce berskala mikro atau perseorangan dapat mendaftar hanya dengan Kartu Tanda Penduduk (KTP).
"Bagi UMKM yang sudah punya SIUP (Surat Izin Usaha Perdagangan) dari industri, cukup dengan itu. Kita tidak akan menambah dan memberatkan pelaku usaha. Bagi pelaku perseorangan cukup dengan KTP sudah bisa daftar secara online dan akan dimudahkan," tuturnya.
Penulis: Hendra Friana
Editor: Hendra Friana