tirto.id - Penyidik Direktorat Tindak Pidana Ekonomi dan Khusus Bareskrim Polri kembali memeriksa artis Ivan Gunawan dan DJ Una dalam kasus robot trading DNA Pro, hari ini.
“Penyidik memanggil kembali dua selebriti. Pertama, IG, sudah dilakukan pemeriksaan tambahan sesuai dengan petunjuk jaksa. Kedua, DJ U, itu juga dipanggil kembali untuk diperiksa dan sekarang masih berlangsung,” kata Kabag Penum Divisi Humas Polri Kombes Pol Gatot Repli, di Mabes Polri, Rabu (22/6/2022).
Penyidik pun telah menerbitkan tiga daftar pencarian orang terhadap tiga tersangka lain yakni DG, F, FE. "Ketiga DPO dikenakan Pasal 106 juncto Pasal 24 ayat (1) dan Pasal 105 juncto Pasal 9 Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2014 dan Pasal 3, Pasal 5 Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2010," imbuh Gatot.
Para tersangka dalam perkara ini yang telah ditangkap yakni:
1. DA (Direktur Utama PT DNA Pro Akademi).
2. RK (Founder Rudutz).
3. RS (Co-Founder Rudutz).
4. DT (Exchanger tim Founder Rudutz).
5. YTS (Founder tim Founder 007).
6. FYT (Co-Founder tim Founder 007).
7. RL (Founder dan Exchanger tim Founder Gen).
8. JG (Founder dan Exchanger tim Founder Octopus dan Exchanger tim Founder 007).
9. SR (Co-Founder tim Founder Octopus).
10. HAS (Branch Officer Manager DNA Pro Bali (Tim Founder Central)
11. MA (pihak yang turut serta membantu tersangka ST dan JG dalam melakukan pencucian uang).
Berdasarkan informasi yang dihimpun, PT DNA Pro Akademi adalah perusahaan swasta yang bergerak di bidang investasi global digital yang berlokasi di Jakarta Barat. Perusahaan itu memiliki misi untuk memberikan manfaat bagi banyak orang dengan menjadi pusat pendidikan dan pelatihan yang memberikan nasihat dalam trading.
Penulis: Adi Briantika
Editor: Fahreza Rizky