Menuju konten utama

Istri Setya Novanto Bungkam Saat Penuhi Panggilan Pemeriksaan KPK

Pagi ini istri Setya Novanto, Deisti Asriani Tagor, datang ke KPK untuk memenuhi panggilan pemeriksaan sebagai saksi ASS di korupsi proyek e-KTP.

Istri Setya Novanto Bungkam Saat Penuhi Panggilan Pemeriksaan KPK
Istri Ketua DPR Setya Novanto Deisti Asriani Tagor memenuhi panggilan penyidik KPK, Senin (20/11/2017). tirto.id/Andrian Pratama Taher.

tirto.id - Istri Ketua DPR Setya Novanto, Deisti Asriani Tagor, memenuhi panggilan penyidik KPK, Senin (20/11/2017). Deisti memenuhi panggilan setelah sebelumnya sempat mangkir dalam pemeriksaan, Jumat (10/11/2017).

Deisti tiba di gedung Merah Putih KPK sekitar pukul 09.53 WIB. Istri kedua Novanto itu datang dikawal dengan 3 mobil. Deisti yang mengenakan batik kuning dan kerudung cokelat itu tidak berujar satu kata pun kepada awak media saat dikonfirmasi banyak hal.

Dari pantauan Tirto, Deisti didampingi 7 orang, yakni 6 perempuan dan 1 laki-laki. Laki-laki yang mendampingi merupakan penasihat hukum Setya Novanto saat gugatan praperadilan pertama.

Pada Minggu (19/11/2017), Kabiro Humas KPK Febri Diansyah membenarkan kalau Deisti akan diperiksa kembali oleh penyidik KPK, Senin (20/11/2017). Deisti akan diperiksa sebagai saksi untuk tersangka Dirut PT Quadra Solution Anang Sugiana Sudiharjo (ASS).

"Yang pasti kita sampaikan penanganan kasus e-KTP jalan terus. Besok akan dilakukan pemeriksaan saksi. Saksi yang akan diperiksa besok adalah istri dari yang bersangkutan juga, namun diperiksa untuk tersangka yang lain atau tersangka ASS," kata Febri.

Deisti pernah dijadwalkan untuk diperiksa KPK pada Jumat (10/11/2017). Istri kedua Setya Novanto itu pernah diperiksa dengan kapasitas saksi untuk tersangka Dirut PT Quadra Solution Anang Sugiana Sudiharjo. Namun, Deisti tidak hadir dengan alasan sakit.

"Yang bersangkutan tidak datang dan mengirimkan surat pemberitahuan tidak hadir karena sakit," kata Kabiro Humas KPK Febri Diansyah kepada Tirto, Selasa (14/11/2017).

Pemberitahuan ketidakhadiran dibarengi Surat Keterangan Sakit dari Aditya Medical Centre. Surat tersebut berisi keterangan kalau yang bersangkutan perlu istirahat karena sakit selama 1 minggu terhitung sejak 10 November 2017.

Febri menerangkan, surat sakit ditandatangani oleh dokter pemeriksa Okky Khadarusman. Deisti seharusnya diperiksa dalam kapasitas sebagai mantan Komisaris PT Mondialindo Graha Perdana. Ia menegaskan, KPK akan memanggil kembali istri Novanto pekan depan.

"Penyidik akan melakukan pemanggilan kembali untuk diperiksa pada Senin depan. Kami ingatkan agar yang bersangkutan mematuhi aturan hukum dan hadir memenuhi panggilan Penyidik," kata Febri.

Ketua Umum Partai Golkar itu dinilai telah ikut bersama-sama menerima aliran dana kasus korupsi pengadaan e-KTP 2011-2012 dan ikut merugikan negara Rp2,3 triliun. Setnov disangkakan melanggar pasal 2 ayat 1 subsider pasal 3 UU 31/99 sebagaimana diubah UU 20/01 Jo pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHPidana.

Namun, penetapan tersebut dipatahkan dalam gugatan praperadilan, Jumat (29/9/2017). Penetapan tersangka Novanto pun dibatalkan menurut keputusan Hakim Praperadilan Cepi Iskandar. Namun, tidak semua gugatan praperadilan Novanto dipenuhi pengadilan. Gugatan pencegahan mantan Ketua Fraksi Partai Golkar itu tidak dikabulkan hakim.

KPK pun kembali menetapkan Novanto sebagai tersangka, Jumat (10/11/2017). KPK menyangkakan kembali Novanto melanggar pasal 2 ayat 1 subsider pasal 3 UU 31/99 sebagaimana diubah UU 20/01 Jo pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHPidana.

Sementara itu, Anang disangkakan melanggar pasal 2 ayat (1) subsider Pasal 3 Undang-Undang Nomor 31/1999 sebagaimana telah diubah dalam Undang-Undang Nomor 20/2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

Baca juga artikel terkait KORUPSI E-KTP atau tulisan lainnya dari Andrian Pratama Taher

tirto.id - Hukum
Reporter: Andrian Pratama Taher
Penulis: Andrian Pratama Taher
Editor: Maya Saputri