tirto.id - FX Suminto, pengacara dari terdakwa kasus KTP elektronik (e-KTP) Irvanto Pambudi, membacakan surat dari istri Irvanto, Marlina, yang menyatakan bahwa, Direktur PT Murakabi Sejahtera tersebut pernah memberikan uang ke Mantan Ketua Komisi II DPR RI Chaeruman Harahap melalui putranya, Diatce Gunungtua Harahap.
"Suami saya pernah bertemu dengan anak laki-laki dari Chaeruman Harahap, yang dimaksud adalah saksi ini, yang punya panggilan Ace dengan nama lengkap Diatje Gunungtua Harahap pertemuan itu dilakukan di Cafe Victoria [Pondok Indah Mall 2] sore hari menjelang malam," kata pengacara FX Suminto saat membacakan surat tersebut di Pengadilan Tipikor Jakarta, Jakarta Pusat, (25/9/2018).
Dalam surat itu, Marlina menuliskan dirinya melihat sang suami memberikan tas kertas kepada Diatce yang berisi uang. Namun Marlina mengaku tak tahu berapa jumlah uang tersebut dan dalam mata uang apa.
"Paper bag berisi uang tersebut setahu saya adalah untuk Chaeruman," kata Suminto masih saat membaca surat.
Surat itu sendiri telah diserahkan kepada penyidik KPK saat masih di tahap penyidikan. Tim pengacara Irvanto menyatakan akan melampirkan surat tersebut di dalam pembelaan Irvanto.
Meski begitu, Diatce yang dalam persidangan tersebut turut hadir sebagai saksi membantah isi surat tersebut. Ia mengaku tidak pernah menerima uang apapun dari Irvanto. Ia pun membantah pernah bertemu Irvanto di Cafe Victoria Pondok Indah Mall 2.
Diatce mengklaim dirinya hanya mengenal Diatce sebagai sesama anggota komunitas vespa.
"Saya kalau ketemu [Irvanto] rame-rame di acara vespa," kata Diatce saat dikonfrontir pengacara.
Jaksa KPK sendiri mendakwa Irvanto Hendra Pambudi Cahyo dan Made Oka Masagung telah memperkaya diri sendiri dan koorporasi dalam kasus korupsi e-KTP.
Jaksa KPK juga menuduh keduanya telah memperkaya orang lain, salah satunya Setya Novanto. Kedua terdakwa diduga telah memperkaya mantan Ketua DPR itu sebesar 7,3 juta dolar AS. Atas hal ini Novanto telah dijatuhi vonis 15 tahun penjara di Lapas Klas 1A Sukamiskin, Jawa Barat.
Dalam melakukan perbuatannya, Made Oka dan Irvanto diduga melakukan perbuatan ini secara bersama-sama dengan pihak lainnya, seperti Setya Novanto, Dirjen Kependudukan dan Pencatatan Sipil saat itu Irman, dan Sugiharto selaku Pejabat Pembuat Komitmen.
Selain nama-nama tadi, kedua terdakwa juga diduga melakukan aksinya bersama-sama Andi Agustinus alias Andi Narogong, Anang Sugiana Sudihardjo selaku Direktur PT Quadra Solution, Isnu Edhi Wijaya selaku Ketua Konsorsium PNRI, Diah Anggraeni selaku Sekjen Kemendagri, dan Drajat Wisnu Setyawan selaku Ketua Pengadaan Barang dan Jasa.
Atas perbuatannya kedua terdakwa disangkakan telah merugikan keuangan negara sebesar Rp2,3 triliun.
Penulis: Mohammad Bernie
Editor: Yandri Daniel Damaledo