Ketua Majelis Hakim perkara korupsi e-KTP menilai sejumlah keterangan Setya Novanto tak sesuai dengan pengakuan para saksi. Karena itu, hakim mempertanyakan keseriusan mantan Ketua DPR itu menjadi Justice Collaborator.
Salah satu poin eksepsi Setya Novanto yang ditolak tersebut terkait hilangnya nama-nama yang menerima keuntungan dari proyek e-KTP, seperti Melchias Markus Mekeng dan Ganjar Pranowo.
Maqdir Ismail mempermasalahkan fakta bahwa kliennya tidak pernah disebut menerima USD7,3 juta dan jam tangan senilai USD135 ribu dalam dakwaan untuk Irman, Sugiharto maupun Andi Narogong.
Sidang perdana kasus korupsi e-KTP terpaksa dihentikan oleh Ketua Majelis Hakim, karena Setnov bungkam saat ditanyai identitasnya dan mengaku sakit diare selama 4 hari.
Kuasa Hukum Setya Novanto dalam sidang kasus korupsi e-KTP, Ketut Mulya Arsana menyatakan bahwa dirinya optimis menang dalam sidang praperadilan kali ini.