Menuju konten utama

Hakim Kabulkan Permintaan Fredrich Pindah Rumah Tahanan

Fredrich keluhkan sarapan kacang hijau di rumah tahanan KPK.

Hakim Kabulkan Permintaan Fredrich Pindah Rumah Tahanan
Terdakwa kasus merintangi penyidikan kasus korupsi KTP elektronik Fredrich Yunadi memeriksa berkas pada sidang lanjutan di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Kamis (12/4/2018). ANTARA FOTO/Wahyu Putro A

tirto.id - Majelis Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta Pusat mengabulkan permintaan Fredrich Yunadi pindah dari rumah tahanan K4 KPK ke rumah tahanan Cipinang. "Saudara milih Cipinang baik nanti kami buatkan surat dari rutan cabang KPK pindah ke Cipinang," kata hakim Zuhri di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Jakarta, Kamis (19/4).

Permintaan terdakwa penghalan-halangan proses hukum kasus E-KTP sempat diwarnai debat. Jaksa KPK Takdir sempat memastikan kepada majelis hakim bahwa selama berada di rumah tahanan KPK Fredrich telah mendapatkan haknya. Jaksa menunjukkan foto situasi rumah tahanan KPK. Jaksa sempat menjelaskan keluhan Fredrich soal makanan.

"ini majelis untuk makanan minggu lalu dikomplain dikatakan ini adalah kacang ijo yang dimaksud memang sendoknya satu cuma wadahnya satu mangkuk majelis," kata Jaksa KPK Takdir di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat Jakarta, Kamis.

"Iya tapi bijinya tadi bisa dihitung. Air apa lambung perutnya? yang benar aja dong. kalau ndak coba aja situ sehari deh," jawab Fredrich.

Pernyataan Fredrich langsung menimbulkan keriuhan. Hakim Zuhri pun berusaha memediasi. Hakim pun mendengar keterangan dari jaksa KPK lokasi ideal pemindahan Fredrich. Jaksa menyarankan agar Fredrich dipindah ke rutan Cipinang atau Rutan Salemba. Fredrich sempat melobi hakim agar memindahkan ke rutan Jakarta Pusat dengan alasan kedekatan. Namun, Hakim pun menanyakan kepada Fredrich untuk pindah dari dua rutan, antara rutan Cipinang dan Rutan Salemba.

"Kalau memang mau hanya dua tempat, di Cipinang dan Salemba. Begitu ya?," kata hakim Zuhri.

"Siap Pak. Asal jangan di sana saya enggak mau. Asal jangan di tempat yang sekarang saya enggak mau," jawab Fredrich.

"Kalau begitu langsung sekarang ya mau pilih yang mana, apakah Salemba atau cipinang?" tanya hakim Zuhri.

"Cipinang. Cipinang saja pak," jawab Fredrich.

Meskipun memilih Cipinang, Fredrich sempat menyindir bahwa dirinya akan terlambat menghadiri persidangan. Ia berdalih kemacetan terjadi akibat kelalaian. Ia tidak mau disalahkan apabila terlambat.

"Nanti kalau datang terlambat sampai 3 jam lama mohon izin yang mulia bukan salah saya," kata Fredrich.

Ujaran Fredrich pun direspons Jaksa KPK Roy. Roy sempat menyatakan siap menerima keputusan Fredrich untuk pindah rutan. Ia sempat menyinggung bahwa keterlambatan bisa akibat kemacetan atau faktor lain.

"Nanti ada laporan dari rumah tahanan ini terlambat karena macet atau karena lama di dalam," kata Jaksa KPK Roy.

"Pak saya sudah siap. Itu yang ruang tahanan alasannya belum ada lah pak suratnya, suratnya belum turun pak. Saya jam 7 sudah siap," kata Fredrich.

Baca juga artikel terkait KORUPSI E-KTP atau tulisan lainnya dari Andrian Pratama Taher

tirto.id - Hukum
Reporter: Andrian Pratama Taher
Penulis: Andrian Pratama Taher
Editor: Muhammad Akbar Wijaya