Menuju konten utama
Sidang Korupsi E-KTP

Hakim: Hilangnya Nama Ganjar & Melchias Mutlak Kewenangan Jaksa

Salah satu poin eksepsi Setya Novanto yang ditolak tersebut terkait hilangnya nama-nama yang menerima keuntungan dari proyek e-KTP, seperti Melchias Markus Mekeng dan Ganjar Pranowo.

Hakim: Hilangnya Nama Ganjar & Melchias Mutlak Kewenangan Jaksa
Gubernur Jawa Tengah Ganjar Pranowo memenuhi panggilan KPK untuk diperiksa di gedung KPK, Jakarta, Selasa (5/9/2017). ANTARA FOTO/Hafidz Mubarak A

tirto.id - Eksepsi Setya Novanto dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi e-KTP ditolak majelis hakim Tipikor Jakarta. Hakim menilai, surat dakwaan penuntut umum telah memenuhi pasal 143 ayat 2 huruf a dan b KUHAP, sehingga seluruh dakwaan sah menurut hukum dan dapat diterima sebagai dasar pemeriksaan perkara.

Salah satu poin keberatan yang ditolak tersebut terkait hilangnya nama-nama yang menerima keuntungan dari proyek e-KTP dalam dakwaan terhadap Setya Novanto. Sebab menurut hakim, hal itu merupakan kewenangan jaksa penuntut umum.

"Sejumlah pihak yang menerima sebelumnya dalam surat dakwaan Setya Novanto, nama-nama tersebut sudah tidak disebut adalah Melchias Markus Mekeng, Olly Dondokambey, Tamsil Linrung, Mirwan Amir, Chaeruman Harahap, Ganjar Pranowo, Agun Gunanjar, Mustoko Weni, Ignatisus Mulyono, Taufik Effendi, Teguh Juwarno, Rindoko, Abdul Hakim, Jamal Azis, Kapoksi Komisi II, Khotibul Umam, Marzuki Ali, 37 anggota komisi II dan Anas Urbaningrum. Terhadap keberatan itu tentunya tidak dapat majelis hakim pertimbangkan sebagai keberatan, karena yang diajukan sebagai terdakwa adalah mutlak kewenangan JPU,” jelas anggota majelis hakim Anwar dalam sidang dengan agenda putusan sela di pengadilan Tipikor Jakarta, Kamis (4/1/2017)

Hakim menambahkan, terkait nama-nama yang hilang tidak menyebabkan dakwaan batal demi hukum, karena tidak dicantumkan adalah sudah jadi kewenangan dan tanggungjawab dari jaksa penuntut umum.

Pada sidang 20 Desember 2017 lalu, Setya Novanto melalui tim kuasa hukumnya yang dipimpin Maqdir Ismail mengajukan sekitar 12 keberatan yang diajukan, namun seluruhnya ditolak majelis hakim dengan suara bulat.

"Menimbang bahwa keberatan tim penasihat hukum tidak dapat diterima, maka pemeriksaan perkara ini harus dilanjutkan. Memerintahkan penuntut umum untuk melanjutkan pemeriksaan atas terdakwa Setya Novanto, menangguhkan biaya perkara hingga putusan akhir," ungkap majelis hakim Yanto.

Sebelumnya pengacara Novanto, Maqdir Ismail, salah satu poin utama dalam eksepsi itu ialah hilangnya sejumlah nama eks anggota DPR RI di dakwaan Setya Novanto meski pernah disebut dalam persidangan terdakwa lainnya.

Maqdir menilai tak disebutnya nama-nama eks anggota DPR RI di dakwaan Novanto, seperti Ganjar Pranowo, Yasonna Laoly, dan Olly Dondokambey, Nazaruddin dan Anas Urbaningrum, memiliki dampak serius pada konstruksi korupsi e-KTP versi Jaksa Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).

"Kalau memang betul orang-orang itu tak pernah menerima apapun [terkait proyek e-KTP], berarti kerugian negara yang disebut itu [Rp2,3 triliun] tidak seperti itu," kata Maqdir di PN Jakarta Pusat, Senin (18/12/2017).

Baca juga artikel terkait KORUPSI E-KTP atau tulisan lainnya dari Yuliana Ratnasari

tirto.id - Hukum
Reporter: Andrian Pratama Taher
Penulis: Yuliana Ratnasari
Editor: Yuliana Ratnasari