Vonis Miryam S Haryani lebih rendah dibanding dengan tuntutan JPU JPK yang meminta agar Miryam divonis 8 tahun penjara ditambah denda Rp300 juta subsider enam bulan.
Fahri menilai, tindakan Fadli Zon yang menandatangani surat permintaan Setya Novanto yang disampaikan ke Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) tidak melanggar etika.
Andi Narogong –melalui kuasa hukumnya- menyatakan dengan tegas tidak akan mengajukan eksepsi atau nota keberatan saat sidang perdana dengan pembacaan dakwaan.
Penyidik KPK dan aparat kepolisian sudah memburu Miryam S. Haryani di Kota Bandung tapi jejak tersangka kesaksian palsu dalam sidang korupsi e-KTP tersebut tak ditemukan.
Markus Nari membantah menerima aliran duit e-KTP dari Sugiharto. Ia juga membantah ikut dalam pembahasan anggaran e-KTP. Dalam dakwaan, ia disebut menerima duit Rp4 miliar dari Sugiharto.
Polisi menjadwalkan pemeriksaan untuk Marzukie Alie dalam kasus pencemaran nama baik yang dilakukan oleh Andi Narogong. Marzuki tak menerima dirinya disebut menerima aliran dana proyek e-KTP.
Wakil Ketua KPK, Laode M Syarif mengemukakan alasan KPK melindungi 14 nama pengembali uang -eKTP karena alasan keamanan. Meski demikian, proses pidana terhadap penerima uang itu tetap berlanjut.