Menuju konten utama

KPK Akan Periksa Empat Saksi Terkait Kasus e-KTP

Keempat saksi diperiksa untuk tersangka Andi Agustinus.

KPK Akan Periksa Empat Saksi Terkait Kasus e-KTP
Petugas menunjukan blanko e-KTP yang diterima saat pendistribusian di Kantor Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil Kota Bandar Lampung, Lampung, Rabu (12/4). ANTARA FOTO/Ardiansyah

tirto.id - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dijadwalkan memeriksa empat orang saksi dalam penyidikan tindak pidana korupsi pengadaan paket penerapan e-KTP.

"Empat orang saksi itu diperiksa sebagai saksi untuk tersangka Andi Agustinus (AA)," kata Juru Bicara KPK Febri Diansyah di Jakarta, Selasa (2/5/2017), seperti diwartakan Antara.

Empat saksi yang dijadwalkan diperiksa itu, yakni dua orang pengacara masing-masing Anton Taofik dan Robinson, wiraswasta Vidi Gunawan, dan Direktur Utama PT Quadra Solution Anang Sugiana Sudihardjo.

Terdakwa dalam kasus ini adalah Direktur Jenderal Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Dukcapil) Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) Irman dan Pejabat Pembuat Komitmen pada Dukcapil Kemendagri Sugiharto.

Sebelumnya, pengacara Farhat Abbas juga diperiksa KPK sebagai saksi untuk tersangka Miryam S Haryani dalam penyidikan memberikan keterangan tidak benar pada persidangan perkara tindak pidana korupsi proyek e-KTP atas nama terdakwa Irman dan Sugiharto di Pengadilan Tipikor Jakarta.

Keterangan Farhat dibutuhkan karena ia adalah pengacara dari saksi lain dalam kasus ini yaitu Elza Syarif yang sudah diperiksa pada 5 April dan 17 April lalu.

Farhat Abbas saat mendampingi pemeriksaan Elza pada Senin (17/4/2017) mengatakan, Elza dikonfirmasi mengenai pertemuan antara mantan anggota Komisi II dari fraksi Partai Hanura Miryam S Haryani dengan seorang pengacara bernama Anton Taofik.

Farhat mengatakan, ada seorang petinggi partai berinisial SN dan RA yang mengatur pertemuan tersebut.

"Pokoknya dalam pemeriksaa lalu, Ibu Elza dikejar, termasuk petinggi [partai] juga, inisial SN dan RA orang yang dianggap mengatur [pertemuan]," kata Farhat.

Meski Farhat tak menyebut nama lengkap kedua orang itu, namun RA adalah salah satu petinggi partai yang bekerja sebagai asisten SN.

"Tapi Ibu dikejar bahwa peristiwa itu dilakukan oleh suruhan orang yang berinisial SN dan RA, itu untuk pengacara Anton Taofik," ungkap Farhat.

Pada pemeriksaan sebelumnya, Rabu (5/4/2017), Elza membenarkan bahwa Miryam bertemu Anton Taofik di kantornya. Pada pertemuan tersebut, Elza mengatakan Miryam sempat bercerita mengenai kasus e-KTP.

Namun Elza membantah bila dirinya menyarankan Miryam untuk mencabut keterangannya dalam Berita Acara Pemeriksaan (BAP) saat proses penyidikan. Anton diduga sebagai orang yang mempengaruhi Miryam untuk mencabut BAP.

Andi Agustinus disangkakan melanggar pasal 2 ayat (1) atas pasal 3 UU No 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan UU No 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Korupsi jo pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP jo pasal 64 ayat (1) KUHP dengan ancaman pidana penjara maksimal 20 tahun denda paling banyak Rp1 miliar.

Sementara Miryam disangkakan melanggar pasal 22 jo pasal 35 UU No 31 tahun 1999 sebagaimana diubah dengan UU No 20 tahun 2001 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi yang mengatur mengenai orang yang sengaja tidak memberi keterangan atau memberi keterangan yang tidak benar dengan ancaman pidana paling lama 12 tahun dan denda paling banyak Rp600 juta.

Baca juga artikel terkait KORUPSI E-KTP atau tulisan lainnya dari Dipna Videlia Putsanra

tirto.id - Hukum
Reporter: Dipna Videlia Putsanra
Penulis: Dipna Videlia Putsanra
Editor: Dipna Videlia Putsanra