tirto.id - Kasus pencemaran nama baik mantan Ketua DPR, Marzuki Ali, akan segera ditindaklanjuti oleh kepolisian.
Kepala Bagian Penerangan Umum Polri Kombes Pol Martinus Sitompul menyampaikan, polisi akan meminta keterangan dari Marzuki terkait laporannya yang menyebutkan Andi Agustinus alias Andi Narogong telah mencatut namanya dalam kasus korupsi pengadaan e-KTP 2011-2012. Andi Narogong merupakan pengusaha pengadaan barang dan jasa yang sering mendapat proyek di Kementerian Dalam Negeri.
"Pekan ini Beliau akan dipanggil untuk dimintai keterangan," kata Martinus, di Mabes Polri, Jakarta, Rabu (22/3/2017).
Untuk mengungkap kasus ini, Martinus mengakui penyidik kepolisian telah berkoordinasi dengan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). "Ini bagian kerja sama, koordinasi antar lembaga penegak hukum," kata Martinus.
Seperti dikabarkan Antara, Marzuki Alie melaporkan Andi Narogong ke polisi atas dugaan pencemaran nama baik pada Jumat, 10 Maret 2017. Dalam laporan itu, Marzuki menuduh Andi Narogong sengaja menyampaikan keterangan palsu dan melakukan pencemaran nama baik melalui sarana elektronik.
Nama Marzuki Alie dan Andi Narogong muncul dalam surat dakwaan Irman dan Sugiharto, dua terdakwa dalam kasus korupsi pengadaan e-KTP. Di situ disebutkan Marzuki Alie diduga menerima duit proyek e-KTP sebesar Rp20 miliar.
"Ini kan keterangan kosong saja. Saya yakin sahabat-sahabat KPK bekerja secara profesional, hendaklah yang seperti ini, yang belum dikonfirmasi, belum diklarifikasi, belum dilihat aliran uangnya, ya janganlah dulu disebut orangnya," kata Marzuki saat itu seraya menambahkan ia tak mengenal Andi Narogong.
Mengaku tak menerima uang proyek itu, Marzukei meminta publik tidak meragukan integritasnya sebagai Ketua DPR RI periode 2009-2014.
"Saya tidak pernah main proyek, baik proyek terkait Sekjen DPR maupun di Kementerian. Silakan tanya semua menteri atau rekan-rekan Banggar. Pernahkah Marzuki Alie selaku Ketua DPR minta alokasi anggaran, memperjuangkan proyek, mengamankan proyek?" kata Marzukie.
Penulis: Agung DH
Editor: Agung DH