Menuju konten utama

Didakwa Rugikan Negara Rp2,3 T, Narogong Tak Ajukan Eksepsi

Andi Narogong –melalui kuasa hukumnya- menyatakan dengan tegas tidak akan mengajukan eksepsi atau nota keberatan saat sidang perdana dengan pembacaan dakwaan.

Didakwa Rugikan Negara Rp2,3 T, Narogong Tak Ajukan Eksepsi
Terdakwa kasus korupsi pengadaan Kartu Tanda Penduduk elektronik (e-KTP) Andi Agustinus alias Andi Narogong, akan menjalani sidang perdana di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Senin, (14/7). Tirto.id/Andrey Gromico.

tirto.id - Terdakwa kasus korupsi e-KTP Andi Narogong hari ini menjalani sidang perdana dengan agenda pembacaan dakwaan di pengadilan tindak pidana korupsi (Tipikor) di Jalan Bungur Raya, Jakarta Pusat, Senin (14/8/2017). Saat dakwaan dibacakan JPU, Andi –melalui kuasa hukumnya- menyatakan dengan tegas tidak akan mengajukan eksepsi atau nota keberatan.

Perbuatan Andi Narogong yang telah memuluskan langkah konsorsium PNRI dinyatakan menyalahgunakan kewenangan, kesempatan, atau sarana yang ada pada Dirjen Dukcapil Kementerian Dalam Negeri Irman. Andi juga dikatakan telah melanggar Pasal 5, Pasal 6, Pasal 66 ayat (7), Pasal 82 ayat (4) Peraturan Presiden No. 54 Tahun 2010 tentang Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah. Dengan demikian, Andi Narogong didakwa telah merugikan negara sebesar Rp2,3 triliun.

Andi kemudian didakwa dengan Pasal 3 UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto (jo) UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-undang 31 Tahun 1999 jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP sebagai orang yang turut melakukan perbuatan korupsi.

Menanggapi hal ini, pihak kuasa hukum Andi Narogong, Samsul Huda tidak mengajukan eksepsi atau nota keberatan terhadap dakwaan dari jaksa KPK. “Kami tidak akan mengajukan eksepsi atau nota keberatan dan kita ingin langsung ke pemeriksaan saksi-saksi saja,” ujarnya.

Sebelumnya, ketua majelis hakim John Halasan Butar Butar mengatakan bahwa nota keberatan hanyalah yang bersifat teknis dan bukan merupakan pembelaan tuduhan-tuduhan jaksa KPK. Menanggapi hal ini, Samsul setuju bahwa tidak ada kesalahan dalam substansi dan format dakwaan jaksa kepada Andi Narogong. “Tidak ada alasan bagi kami untuk mengajukan eksepsi. Kita ingin ke pemeriksaan saksi-saksi saja," katanya.

Samsul sendiri enggan berkomentar pada isi dakwaan yang dibacakan oleh jaksa KPK. Menurutnya, ada beberapa hal yang harus masih diklarifikasi karena dalam dakwaan tersebut “ada yang benar, tapi ada juga yang salah.”

Saat ditanya bagian mana yang benar dan salah dalam dakwaan Jaksa, Samsul juga enggan memaparkan dengan tegas. “Kita tunggu saja pemeriksaan saksi minggu depan,” pungkasnya.

Sidang pemeriksaan saksi Andi Narogong sendiri akan dijalankan mulai Senin minggu depan (21/8/2017). Sebelumnya, Samsul sempat berharap bahwa sidang dijalankan pada hari Kamis (24/8/2017), tetapi ditolak oleh ketua majelis hakim karena melihat banyaknya saksi yang harus dihadirkan.

Bukan tidak mungkin keterangan saksi akan berjalan selama 2 kali seminggu karena saksi yang ada dalam daftar KPK mencapai lebih dari 100 orang. “Dari kami ada 150 saksi yang akan dipanggil dan 8 orang ahli, tapi nanti kami akan menyeleksi lagi mana saksi yang sekiranya paling relevan untuk memberikan keterangan,” ujar Jaksa Penuntut Umum KPK Irene Putri.

Baca juga: Narogong Ubah Adendum PNRI 9 Kali Demi Muluskan Proyek E-KTP

Baca juga artikel terkait KORUPSI E-KTP atau tulisan lainnya dari Maya Saputri

tirto.id - Hukum
Reporter: Felix Nathaniel
Penulis: Maya Saputri
Editor: Maya Saputri