Menuju konten utama

Keluarga Akui Tak Tahu Keberadaan Miryam S Haryani

Hingga kini, keberadaan Miryam belum diketahui. KPK sudah meminta Polri untuk memasukkan Miryam dalam daftar pencarian orang.

Keluarga Akui Tak Tahu Keberadaan Miryam S Haryani
Miryam S. Haryani. [Foto/Antaranews]

tirto.id - Setelah tiga kali mangkir dari panggilan, KPK meminta Miryam S Haryani dimasukkan dalam Daftar Pencarian Orang (DPO). Miryam menjadi tersangka memberikan keterangan palsu dalam sidang korupsi proyek KTP elektronik (e-KTP) dengan dua terdakwa Irman dan Sugiharto.

Adik kandung Miryam S Haryani, Iwan Hikmanto mengakui saat ini pihak keluarga juga tidak tahu di mana Miryam berada.

"Kalau di Indramayu sendiri dipastikan tidak ada. Dia juga jarang pulang," kata Hikmanto, di Indramayu, Jumat (28/4/2017).

Iwan mengatakan kakaknya itu tidak pernah ke rumah orangtua mereka karena kesibukannya.

"Tidak pernah kesini dan ini juga rumah orangtua kami," ucapnya.

Pihak keluarga berharap kasus yang sedang menjerat Miryam segera tuntas dan selesai, agar keluarga terutama ibunya bisa tenang.

Iwan menuturkan ibunya sering menangis ketika melihat berita di TV, karena pihak keluarga yakin Miryam tidak bersalah.

"Saya dan keluarga yakin kalau Mbak Yani [Miryam] tidak bersalah, ini hanya permasalahan politik," tuturnya.

Sementara, Pengacara Miryam S Haryani Aga Khan menjamin kliennya masih berada di Indonesia. Ia juga menilai KPK mengada-ngada sampai meminta bantuan kepolisian untuk mencari Miryam.

"Ada di Indonesia, daerah Jawa. Saya berani jamin 100 persen. KPK itu ada-ada saja harusnya bisa dong konfimasi ke lawyer," kata Aga pada Kamis (27/4/2017) lalu.

Untuk diketahui, mantan anggota Komisi II DPR RI Fraksi Partai Hanura Miryam S Haryani disangkakan melanggar Pasal 22 juncto Pasal 35 Undang-Undang Nomor 31 tahun 1999 sebagaimana diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 tahun 2001 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi.

Pasal tersebut mengatur mengenai orang yang sengaja tidak memberi keterangan atau memberi keterangan yang tidak benar dengan ancaman pidana paling lama 12 tahun dan denda paling banyak Rp600 juta.

Dalam persidangan pada Kamis (23/3/2017) lalu di Pengadilan Tipikor Jakarta Miryam S Haryani mengaku diancam saat diperiksa penyidik terkait proyek kasus KTP elektronik (e-KTP).

Baca juga artikel terkait KORUPSI E-KTP atau tulisan lainnya dari Dipna Videlia Putsanra

tirto.id - Hukum
Reporter: Dipna Videlia Putsanra
Penulis: Dipna Videlia Putsanra
Editor: Dipna Videlia Putsanra