Menuju konten utama
Sidang Kasus Korupsi e-KTP

Markus Nari Bantah Terima Duit e-KTP dari Sugiharto

Markus Nari membantah menerima aliran duit e-KTP dari Sugiharto. Ia juga membantah ikut dalam pembahasan anggaran e-KTP. Dalam dakwaan, ia disebut menerima duit Rp4 miliar dari Sugiharto.

Markus Nari Bantah Terima Duit e-KTP dari Sugiharto
Mantan Sekretaris Fraksi Partai Golkar Ade Komarudin (kanan) dan Mantan Anggota Komisi II DPR Fraksi Golkar Markus Nari (kiri) bersaksi dalam sidang kasus dugaan korupsi pengadaan e-KTP dengan terdakwa Irman dan Sugiharto di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Kamis (6/4). Sidang tersebut beragenda mendengar keterangan saksi-saksi. ANTARA FOTO/Akbar Nugroho Gumay.

tirto.id - Anggota Komisi II DPR dari Fraksi Partai Golkar periode 2009-2014, Markus Nari, membantah pernah menerima uang sejumlah Rp4 miliar dari terdakwa Sugiharto di Restoran Bebek Senayan Jakarta.

"Tidak. Tidak pernah," ujar Markus dalam persidangan Tipikor, Jakarta, Kamis (6/4/2017).

Markus mengakui mengenal Sugiharto sejak dirinya masuk di Komisi II DPR RI dan pernah bertemu di kantor Dirjen Dukcapil Kemendagri tempat Irman bekerja. Selebihnya, politikus Partai Golkar itu mengaku tidak pernah bertemu dengan Sugiharto lagi.

Markus Nari juga membantah ikut dalam pembahasan anggaran e-KTP selama menjadi anggota Komisi II periode 2009-2014.

"Berarti saudara ngantuk kalau di kantor. Ada pembahasan anggaran yang akan diluncurkan tahun 2013 sebesar Rp1,45 triliun dibahas di sepanjang tahun 2012. Kok saudara nggak tahu?" tanya jaksa heran.

Markus berkelit bahwa dirinya hanya ikut pembahasan anggaran e-KTP pada April sampai Juli 2012.

Dalam dakwaan, Markus Nari disebut sempat meminta uang kepada terdakwa Irman sejumlah Rp5 miliar pada Maret 2012.

Untuk memenuhi permintaan Markus, Irman memerintahkan Sugiharto untuk meminta uang sejumlah Rp5 miliar dari Anang S Sudiharjo selaku direktur utama PT Quadra Solution, anggota konsorsium PNRI, pemenang tender e-KTP.

Namun, sebagaimana disebutkan dalam dakwaan, Anang hanya sanggup memenuhi sejumlah Rp4 miliar. Anang memberikan uang itu kepada Sugiharto di ruang kerjanya. Selanjutnya Sugiharto menyerahkan uang tersebut kepada Markus Nari di restoran Bebek Senayan, Jakarta Selatan.

Baca juga artikel terkait KORUPSI E-KTP atau tulisan lainnya dari Andrian Pratama Taher

tirto.id - Hukum
Reporter: Andrian Pratama Taher
Penulis: Andrian Pratama Taher
Editor: Agung DH