tirto.id - Kapolrestabes Bandung Komisaris Besar Polisi Hendro Pandowo membenarkan kabar ada pengejaran terhadap tersangka kesaksian palsu di sidang e-KTP, Miryam S. Haryani, di Kota Bandung yang dilakukan oleh penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dan polisi.
Penyidik KPK dengan bantuan sejumlah personel Polrestabes Bandung memburu Miryam, yang kini masuk dalam Daftar Pencarian Orang (DPO), pada Kamis malam kemarin tapi belum berhasil.
"Memang benar, kemarin malam ada pencarian dari KPK. Kami mem-back up tim KPK. Tetapi, hasil pencarian tidak ditemukan," kata Hendro di Markas Polrestabes Bandung, pada Jumat (28/4/2017) seperti dilaporkan Antara.
Hendro menuturkan penyidik KPK datang ke Bandung menggunakan dua mobil pada Kamis malam kemarin. Mereka melakukan pencarian terhadap Miryam di Kota Bandung pada pukul 23.00 hingga 04.00 WIB.
Pencarian terhadap Miryam itu berfokus di sekitar wilayah Pasirkoja, Kota Bandung. "Kami mem-back up dengan menurunkan satu tim," kata Hendro.
Namun, ia mengemukakan dari pencarian tersebut petugas KPK tidak menemukan jejak keberadaan Politikus Partai Hanura itu. Hingga saat ini, perempuan yang lahir di Indramayu, Jawa Barat, pada 1 Desember 1973 tersebut belum diketahui keberadaannya.
Pihak keluarga pun mengaku tidak tahu keberadaan Miryam. Adik kandung Miryam, Iwan Hikmanto menyatakan belum berkomunikasi dengan Miryam dan tak mengetahui keberadaan saudaranya.
"Kalau di Indramayu sendiri dipastikan tidak ada. Dia juga jarang pulang," kata Iwan hari ini.
Ia menuturkan Miryam tidak pernah datang ke rumah orangtua mereka karena sibuk. "Tidak pernah ke sini, dan ini juga rumah orang tua kami," ucapnya.
Menghilangnya Miryam ini berkebalikan dengan pernyataan kuasa hukum mantan Anggota Komisi II DPR RI yang terseret namanya di kasus korupsi e-KTP tersebut.
Aga Khan selaku pengacara Miryam S. Haryani membantah kliennya tidak kooperatif dengan KPK sebelum ditetapkan masuk dalam Daftar Pencarian Orang (DPO). Aga berdalih, Miryam mangkir sebanyak tiga kali karena kliennya memiliki jadwal kegiatan padat.
"Pertama tidak datang karena berdekatan dengan Hari Paskah. Panggilannya Jumat, Paskah hari Sabtu. Beliau kan perlu ketemu keluarga ke Medan dan ke Bandung. Kedua, sakit. Ketiga, kami sudah mengajukan upaya praperadilan," kata Aga, di Jakarta, pada Kamis (27/4/2017).
Aga juga berani menjamin kliennya masih berada di Indonesia. "Ada di Indonesia, daerah Jawa. Saya berani jamin 100 persen. KPK itu ada-ada saja harusnya bisa dong konfimasi ke lawyer," kata Aga.
Sebelum ini nama Miryam menjadi sorotan karena mencabut keterangan dia di BAP kasus e-KTP saat bersaksi di persidangan dengan alasan pengakuan diberikan di bawah ancaman penyidik. Setelah tiga penyidik KPK pemeriksa Miryam bersaksi di persidangan membantah klaim itu, Komisi Antirasuah menetapkan dia jadi tersangka kesaksian palsu.
Belakangan Komisi III DPR RI mendesak KPK membuka rekaman pemeriksaan Miryam saat rapat pada 19 April 2017 lalu. KPK menolak permintaan pembukaan bukti kasus di luar persidangan itu sehingga Komisi III lalu mengajukan usulan hak angket. Ketika wacana Hak Angket KPK itu menguat, Miryam mendadak menghilang dan KPK memasukkan namanya sebagai DPO polisi.
Penulis: Addi M Idhom
Editor: Addi M Idhom