Menuju konten utama

Chaeruman Harahap Jelaskan Hubungan Setnov dan Andi Narogong

Chaeruman mengaku sering melihat Andi menemui Setnov di DPR. Tapi ia mengakui tak mengetahui pembicaraan di antara kedua orang itu.

Chaeruman Harahap Jelaskan Hubungan Setnov dan Andi Narogong
Mantan Ketua Komisi II DPR Chaeruman Harahap meninggalkan gedung KPK usai menjalani pemeriksaan di Jakarta, Rabu (7/12). Chaeruman diperiksa sebagai saksi dalam kasus dugaan korupsi KTP elektronik atau e-KTP. ANTARA FOTO/Akbar Nugroho Gumay.

tirto.id - Mantan Ketua Komisi II DPR Chaeruman Harahap menjelaskan hubungan antara Ketua DPR Setya Novanto dan peyedia barang dan jasa Andi Agustinus alias Andi Narogong dalam kasus korupsi e-KTP.

Menurut Chaeruman, ia mengenal Andi Narogong dari Setya Novanto (Setnov). "Saya mengenal nama Andi Agustinus alias Andi Narongong dari Pak Setnov yang mulia," jelas Chaeruman Harahap dalam sidang e-KTP di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Kamis, (16/3/2017).

Mendengar jawaban Chaeruman, Ketua Majelis Hakim Jhon Halasan Butar-Butar mencecar bagaimana Andi Narongong yang diketahui sebagai pengusaha bisa berada di Gedung DPR.

Chaeruman menjelaskan bahwa Andi sering berada di DPR untuk menemui Setya Novanto di ruang kerjanya. Namun politisi Partai Golkar ini mengatakan tidak tahu pembicaraan di antara kedua orang itu.

"Saya enggak tahu apa hubungan dia dengan Pak Setnov. Tapi saya kenal. Sering lalu lalang di DPR Yang Mulia. Pertama kali saya kenal saat saya berada di ruang rapat. Dia ada di sana," jelas Chaeruman kepada Jhon Halasan.

Lebih lanjut, Chaeruman menjelaskan setelah mengenal Andi Narogong, Andi kemudian kerap kali mendatangi ruang kerjanya. Menurut dia, Andi menawarkan beberapa kali proyek, mulai dari kaus hingga seragam kampanye.

Majelis hakim lantas menanyakan apakah Andi menawarkan proyek e-KTP?

"Dia menawarkan macam-macam Yang Mulia untuk kampanye seragam. Tapi enggak membicarakan proyek (e-KTP ) Yang Mulia," jelas Chaeruman.

Pada sidang kedua kasus korupsi e-KTP ini, Chariuman bersaksi untuk dua terdakwa Irman dan Sugiharto. Dua pejabat Kemendagri ini disebut dalam dakwaan telah merugikan negara sejumlah Rp2,3 triliun.

Irman dan Sugiharto didakwa bersama-sama dengan Andi Agustinus selaku penyedia barang dan jasa di Kemendagri, Isnu Edhi Wijaya selaku ketua Konsorsium PNRI, Diah Anggraini selaku Sekjen Kemendagri, Setya Novanto selaku Ketua Fraksi Partai Golkar, dan Drajat Wisnu Setyawan selaku Ketua Panitia Pengadaan barang/jasa di Dirjen Kependudukan dan Catatan Sipil tahun 2011.

Sedangkan Chaeruman dalam dakwaan disebut menerima duit proyek e-KTP sejumlah 550 ribu dolar AS dari Andi Narogong.

Baca juga artikel terkait KORUPSI E-KTP atau tulisan lainnya dari Dimeitry Marilyn

tirto.id - Hukum
Reporter: Dimeitry Marilyn
Penulis: Dimeitry Marilyn
Editor: Agung DH