tirto.id - Mantan Ketua Fraksi Partai Demokrat Anas Urbaningrum membantah ikut dalam pertemuan dengan Setya Novanto, Nazaruddin dan Andi Narogong pada Juli-Agustus 2010 dalam membahas proyek e-KTP.
Bantahan itu mengemuka saat Anas bersaksi dalam sidang kasus korupsi e-KTP di Pengadilan Tipikor Jakarta, Kamis (6/4/2017) untuk terdakwa Irman dan Sugiharto, dua pejabat dari Kemendagri.
Dalam sidang, hakim Anwar menanyakan kehadiran Anas dalam pertemuan empat orang itu sebagaimana disebutkan dalam surat dakwaan.
"Dalam dakwaan halaman 7 disebutkan Setya Novanto, Anas Urbaningrum dan Nazaruddin bertemu Andi Narogong pada Juli - Agustus 2010?" tanya hakim Anwar.
"Pada Juni 2010 saya berhenti jadi anggota DPR dan saya tidak pernah ketemu Andi Agustinus atau Andi Narogong sampai detik ini. Sejak saya kenal manusia, saya yakin dan belum pernah ketemu Andi Agustinus atau Andi Narogong apalagi ada Setnov, saya tidak pernah," jawab Anas.
"Apakah selama jadi ketua fraksi ada yang lobi supaya e-KTP bisa gol?" tanya hakim Anwar.
"Tidak ada,” bantah Anas.
Menurut Anas saat itu yang terjadi di DPR ada usulan angket Bank Century yang dinilai secara politik oleh Partai Demokrat sangat politik penting karena bisa mengganggu stabilitas partai dan pemerintah.
Lantaran itu, kata Anas, ia dipanggil Ketua Dewan Pembina Partai Demokrat saat itu Susilo Bambang Yudhoyono agar usulan hak angket di DPR batal. Oleh karena itu, anggota fraksi Demokrat bekerja secara politik untuk menggagalkan hak angket.
“Tapi ternyata di paripurna [hak angket Century] disetujui. Kami kalah voting sama partainya Pak Novanto, saya terus terang sebel sama partainya Pak Novanto ini, lalu kami konsentrasi ke kongres jadi tidak ada waktu pengadaan e-KTP," jelas Anas.
Berdasarkan penelusuran Tirto, hak angket untuk menyelidiki kasus aliran dana Bank Century disetujui dalam Rapat paripurna DPR pada Selasa 1 Desember 2009. Semua fraksi, termasuk partai pendukung pemerintah, secara aklamasi mendukung penggunaan hak tersebut.
Sementara dalam surat dakwaan disebutkan, pengusaha Andi Narogong yang diduga mengatur proses penganggaran dan pengadaan e-KTP beberapa kali melakukan pertemuan pada sekitar Juli-Agustus 2010 dengan Ketua Fraksi Partai Setnov, Anas Urbaningrum, Nazaruddin karena dianggap representasi Partai Demokrat dan Golkar yang dapat mendorong Komisi II menyetujui anggaran proyek e-KTP.
Setelah beberapa kali melakukan pertemuan, akhirnya DPR menyetujui anggaran e-KTP dengan rencana besar tahun 2010 senilai Rp5,9 triliun. Sebagai kompensasi, Andi memberikan fee kepada anggota DPR dan pejabat Kemendagri.
Dalam dakwaan disebutkan, Anas lalu mendapatkan sejumlah 500 ribu dolar AS melalui Eva Ompita Soraya. Pemberian ini merupakan kelanjutan pemberian yang dilakukan pada April 2010 sejumlah 2 juta dolar AS yang diberikan melalui Fahmi Yandri.
Sebagaimana dikabarkan Antara, sebagian uang digunakan untuk membayar biaya akomodasi kongres Partai Demokrat di Bandung, sebagian lagi diberikan ke anggota Komisi II DPR Khatibul Umam Wiranu sejumlah 400 ribu dolar AS dan Mohamad Jafar Hafsah selaku ketua fraksi Partai Demokrat sejumlah 100 ribu dolar AS yang yang kemudian dibelikan 1 unti mobil Toyota Land Curiser nomor polisi. B 1 MJH.
Penulis: Agung DH
Editor: Agung DH