Menuju konten utama

Istri Akil Mochtar Diperiksa KPK Terkait Kasus Suap Buton

Ratu Rita Akil, istri mantan Ketua Mahkamah Konstitusi Akil Mochtar kembali diperiksa KPK dalam penyidikan kasus suap yang melibatkan suaminya. Akil Mochtar terlibat dalam tindak pidana suap terkait gugatan pilkada Buton.

Istri Akil Mochtar Diperiksa KPK Terkait Kasus Suap Buton
Mantan Ketua MK Akil Mochtar bersiap mengikuti sidang terdakwa kasus suap sengketa pilkada Morotai. ANTARA FOTO/Sigid Kurniawan.

tirto.id - Penyidikan kasus dugaan tindak pidana korupsi pemberian suap kepada Ketua Mahkamah Konstitusi (MK) Akil Mochtar terkait gugatan pilkada kabuptan Buton di MK masih berlanjut. Kali ini Ratu Rita Akil yang merupakan istri Akil Mochtar dipanggil KPK terkait penyidikan kasus yang melibatkan suaminya itu.

"Ratu Rita Akil diperiksa untuk tersangka SUS (Samsu Umar Abdul Samiun)," kata pelaksana harian (Plh) Kabiro Humas KPK Yuyuk Andriati di Jakarta, seperti dikutip dari Antara, Rabu (30/11/2016).

Sebelumnya Ratu Rita Akil sudah pernah diperiksa pada 23 November 2016 lalu terkait kasus yang sama. Namun, mengenai pemeriksaannya hari ini Ratu Rita pun tidak berkomentar apapun.

Dalam kasus ini KPK menetapkan Bupati Buton Samsu Umar Abdul Samiun sebagai tersangka karena diduga memberikan Rp1 miliar kepada Ketua Mahkamah Konstitusi periode 2013 Akil Mochtar terkait Pilkada Buton pada Agustus 2011.

Suap itu berawal dari pelaksanaan Pilkada Bupati dan Wakil Bupati kabupaten Buton pada Juli 2012. Komisi Pemilihan Umum kabupaten Buton memenangkan Agus Feisal Hidayat dan Yaudu Salam Ajo.

Putusan itu digugat ke MK oleh tiga pasangan calon yaitu La Uku dan Dani, pasangan Samsu Umar Abdul Samiun dan La Bakry serta pasangan Abdul Hasan Mbou dan Buton Achmad.

Hakim MK yang ditugaskan untuk mengadili gugatan itu adalah Akil Mochtar sebagai Ketua merangkap anggota, Muhammad Alim dan Hamdan Zoelva masing-masing sebagai anggota.

Putusan MK pun memerintahkan KPU kabupaten Buton untuk melakukan pemungutan dan perhitungan suara ulang pada Mei 2012 sehingga hasilnya memenangkan pasangan Samsu Umar Abdul Samiun dan La Bakry, namun hasil itu kembali digugat ke MK oleh pasangan La Uku dan Dani.

Kemudian pada Juli 2012, Samsu dihubungi pengacara Arbab Paproeka sekaligus mantan anggota DPR dari Partai Amanat Nasional (PAN) menyampaikan permintaan Akil Mochtar yang meminta agar Samsu menyediakan uang Rp6 miliar terkait permohonan keberatan. Namun Samsu hanya memberikan sebesar Rp1 miliar melalui pemindahbukuan ke rekening CV Ratu Samagat yang dimiliki oleh Ratu Rita Akil.

Sehingga pada 24 Juli 2012, MK pun menolak gugatan kedua La Uku tersebut. Setelah putusan dibacakan Akil mengirim SMS kepada Samsu yang isinya menagih kekurangan uang sesuai jumlah yang diminta tapi Samsu tidak memenuhi permintaan Akil tersebut.

Akil Mochtar dalam perkara ini sedang menjalani hukuman di lembaga pemasyarakatan Sukamiskin Bandung dengan vonis seumur hidup.

Baca juga artikel terkait KASUS SUAP PILKADA BUTON 2011 atau tulisan lainnya dari Yuliana Ratnasari

tirto.id - Hukum
Reporter: Yuliana Ratnasari
Penulis: Yuliana Ratnasari
Editor: Yuliana Ratnasari