Menuju konten utama

Istana Lepas Tangan Soal Kasus Novel, KPK: Ke Mana Lagi Mengadu?

"Jangan semua ke Presiden. Kan masing-masing punya otoritas yang mesti diberesin di lingkungan kerjanya," kata Moeldoko.

Istana Lepas Tangan Soal Kasus Novel, KPK: Ke Mana Lagi Mengadu?
Koalisi masyarakat sipil dan Wadah Pegawai (WP) KPK menggelar aksi memperingati 500 hari penyiraman air keras terhadap penyidik senior KPK Novel Baswedan di depan gedung KPK, Jakarta, Kamis (1/11/2018). ANTARA FOTO/Reno Esnir/foc.

tirto.id - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) buka suara atas pernyataan Kepala Staf Kepresidenan Moeldoko yang seolah lepas tangan terhadap kasus penyiraman air keras terhadap Novel Baswedan.

Kepala Biro Humas KPK Febri Diansyah justru menilai langkah Novel Baswedan dan sejumlah pihak yang menuntut agar Presiden Joko Widodo bersikap tegas dalam menyelesaikan kasus ini adalah sesuatu yang rasional.

"Itu tentu juga terkait dengan pernyataan tegas dari presiden ketika di awal-awal Novel diserang yang sangat tegas mengatakan tidak boleh orang yang konsisten dalam upaya pemberantasan korupsi diserang seperti itu," kata Febri Diansyah di Gedung Merah Putih KPK, Kuningan, Jakarta Selatan, Jumat (2/11/2018).

Selain itu, KPK menegaskan bahwa serangan terhadap Novel Baswedan bukanlah serangan terhadap Novel pribadi. Febri mengatakan, banyak juga petugas KPK, atau masyarakat sipil yang aktif di kegiatan anti-korupsi mengalami intimidasi serupa.

Sehingga ia menilai perlu kepemimpinan yang kuat untuk memastikan hal seperti ini tak terjadi lagi. "Pertanyaannya, ke mana lagi Novel dan wadah pegawai dan semua yang berkegiatan dalam kegiatan anti-korupsi akan mengadu? Itu pertanyaannya," tanya Febri.

Sebelumnya, Kepala Staf Kepresidenan Moeldoko meminta untuk tidak mengait-ngaitkan kasus penyerangan Novel Baswedan ke Presiden Joko Widodo.

"Jangan semua ke Presiden. Kan masing-masing punya otoritas yang mesti diberesin di lingkungan kerjanya," kata Moeldoko di Kompleks Istana Kepresidenan, Bogor, Jumat (2/11/2018).

Pasalnya, menurut Moeldoko, proses penanganan kasus Novel ada di tangan Polri sehingga ia mempersilakan untuk bertanya langsung ke Polri terkait kelanjutan penanganan kasus ini.

Moeldoko juga menambahkan bahwa Jokowi tidak berencana membentuk Tim Gabungan Pencari Fakta (TGPF) untuk kasus Novel lantaran Jokowi masih percaya polisi bisa menangani kasus ini.

Baca juga artikel terkait KASUS NOVEL BASWEDAN atau tulisan lainnya dari Mohammad Bernie

tirto.id - Hukum
Reporter: Mohammad Bernie
Penulis: Mohammad Bernie
Editor: Alexander Haryanto