tirto.id - Penyidik senior Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Novel Baswedan dijadwalkan kembali bertugas di komisi antirasuah pada Jumat besok (27/7/2018). Juru Bicara KPK Febri Diansyah mengatakan keputusan ini merupakan inisiatif Novel sendiri.
“Kemarin saya dapat informasi dari Wadah Pegawai KPK dan tentu dari Novel Baswedan. Ia berniat akan kembali ngantor di KPK sebagai penyidik pada hari Jumat, 27 Juli 2018 ini,” kata Febri dalam keterangan tertulis, Rabu (25/7/2018).
Febri menyatakan Novel sendiri yang menginginkan kembali berdinas. Setelah 16 bulan lebih sejak diserang orang tidak dikenal, Novel menilai semangat untuk bekerja di KPK bisa menjadi penyembuh terhadap mata kiri maupun mata kanannya. Pihak KPK pun, kata Febri, menerima Novel dengan terbuka.
“Kami akan menyambut baik kedatangan Novel sebagai bagian dari keluarga yang berjuang bersama,” kata mantan aktivis Indonesia Corruption Watch (ICW) ini.
Rencana Novel berdinas kembali di KPK ini dibenarkan M. Isnur, salah satu penasihat hukum Novel. “Dapat kabar dari rekan-rekan wadah pegawai [KPK] begitu, tanggal 27 besok,” kata Isnur kepada Tirto.
Sementara pengacara Novel lainnya, Alghiffari Aqsha, mengaku akan ada penyambutan kepada Novel. “Infonya Novel mulai lagi kerja Jumat dan teman-teman juga bikin sambutan gitu untuk menyambut Novel kembali bekerja,” kata Alghif.
Lantas, bagaimana dengan pengusutan kasus penyiraman air keras terhadap Novel?
Meski pria kelahiran 22 Juni 1977 ini memutuskan kembali berdinas, akan tetapi kasus yang membuat mata Novel rusak belum menemukan titik terang. Kasus penyiraman air keras terhadap Novel masih gelap gulita. Hingga saat ini, KPK menyebut polisi belum menemukan pelaku penyerang Novel.
“Setelah 16 bulan lebih sejak ia diserang, belum ada pelaku penyerangan yang jadi tersangka. Kasus ini nyaris terkesan menemui jalan buntu,” kata Febri.
Pihak kepolisian mengaku masih terus melakukan pencarian terkait pelaku penyiraman air keras. Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Raden Prabowo Argo Yuwono mengatakan, pihaknya masih memburu pelaku yang masih belum diketahui itu.
“Masih dicari," kata Argo singkat kepada Tirto, Rabu kemarin.
Upaya lain untuk mengungkap kasus Novel ini belum terlihat jelas, misalnya Tim Pemantau Perkara Novel Baswedan yang dibentuk Komnas HAM pada awal 2018. Hingga saat ini, tim itu belum menginformasikan hasil pemantauan kepada publik.
Anggota Tim Pemantau Perkara Novel Baswedan, Chairul Anam mengaku sudah selesai melakukan pemantauan. Tim pemantau sedang membuat laporan terkait hasil pemantauan perkara Novel ini.
“Di internal, kami sudah tidak ada agenda lagi. Agendanya tinggal merumuskan laporan, tapi kalau pas di tengah-tengah proses menyusun laporan ada informasi yang kami terima, kami akan masukkan kalau memang relevan dan penting,” kata Anam saat dikonfirmasi Tirto.
Anam mengaku memeriksa semua pihak terkait kasus Novel serta beberapa ahli. Ia menyebut, temuan Komnas HAM menemukan indikasi pelanggaran HAM. Menurut dia, setiap orang yang mendapatkan kekerasan digolongkan sebagai pelanggaran HAM.
“Apalagi serangan itu didapati karena aktivitas pekerjaannya untuk mengungkapkan kasus korupsi kayak Mas Novel ini. Kalau dalam kategori HAM, dia disebut sebagai pembela HAM apapun bentuknya dan siapapun pelakunya adalah pelanggar HAM,” kata Anam.
Menurut Anam, laporan tim pemantau akan diserahkan kepada Komnas HAM sebelum diserahkan kepada pihak terkait. Pria yang juga Komisioner Komnas HAM ini mengaku, laporan tersebut akan diakui atau tidak setelah Komnas HAM melakukan rapat paripurna.
Ia menyebut, rapat paripurna Komnas HAM rencana akan digelar pada awal Agustus mendatang. Setelah disetujui pihak Komnas HAM, kata dia, tim baru akan menyerahkan rekomendasi ke pihak terkait.
“Penyerahannya kami usahakan untuk terbuka. Substansinya kami akan sediakan summary executive-nya," kata Anam.
Anam memastikan hasil laporan akan berbentuk rekomendasi. Namun, ia menilai poin yang penting adalah konstruksi untuk menyelesaikan kasus Novel.
“Hasilnya nanti pasti rekomendasi, tapi yang paling penting bukan soal rekomendasinya. Yang paling penting apa temuannya dan bagaimana merekonstruksi kasus ini. Itu yang paling penting karena dari situlah kelihatan di mana hambatan kasus Novel dan apa saran penyelesaian kasus ini,” kata Anam.
Harapan Tim Novel
Alghif menyebut tiga fokus yang sedang diperhatikan tim pengacara. Pertama, agar Novel bisa beraktivitas sebagai penyidik. Ia berharap pimpinan tidak mengubah posisi Novel meski mengalami kendala penglihatan.
“Sangat disayangkan jika posisinya dia tidak sesuai dengan apa yang ditempati sebelumnya. Memang dia punya keterbatasan dari segi penglihatan, tapi dari segi analisis dan case building saya rasa dia masih cukup bagus,” kata Alghif.
Kedua, Alghif meminta pimpinan menjaga keamanan Novel. Alghif berkata, Novel masih merasa diikuti oleh pihak yang diduga menyerangnya itu. Bahkan, Novel mendapat “wejangan” dari sejumlah pihak agar tetap berada di Singapura hingga sembuh.
“Artinya memang persoalan keamanan yang dihadapi oleh Novel sangat serius dan tidak bisa diselesaikan dengan penanganan hukum biasa,” kata Alghif.
Ketiga, kata Alghif, pihaknya fokus agar kasus Novel ini selesai. Alghif berharap pimpinan KPK tidak mengesampingkan penyelesaian kasus Novel usai purnawirawan Polri itu kembali bekerja. Mereka berharap pimpinan bisa mendorong kasus Novel selesai dengan membentuk Tim Gabungan Pencari Fakta (TGPF). Tanpa TGPF, tim Novel pesimistis akan selesai.
“Pimpinan KPK-nya tetap dengan komitmen yang sekarang, yang hanya menyelesaikan masalah penyelidikan melalui jalur kepolisian ini tidak akan selesai-selesai. Karena tuntutan dari Novel dan juga wadah pegawai berkali-kali mengatakan ini harus TGPF, sedang pimpinan tidak mau mendorong TGPF,” kata Alghif. “Jangan sampai lebih moderat lagi posisi dari pimpinan KPK setelah Novel kembali bertugas.”
Alghif mengaku, pihaknya menanti hasil tim pemantauan Komnas HAM pada Agustus 2018. Selain itu, ia menantikan hasil penelusuran Ombudsman RI walau pihaknya pesimistis Ombudsman akan menghasilkan laporan berimbang. Alasannya, kata dia, salah satu komisioner justru lebih mendukung kepolisian daripada penyelesaian kasus Novel.
“Dari tim masyarakat sipil sendiri seperti yang sudah dijanjikan, kami juga akan mengeluarkan laporan tersendiri terkait kasus Novel dan akan kami keluarkan dalam waktu dekat ini,” kata Alghif.
Penulis: Andrian Pratama Taher
Editor: Abdul Aziz