Menuju konten utama

Pernyataan Menkumham Soal TGPF Kasus Novel Dikritik Aktivis

Sejumlah aktivis Antikorupsi mendesak Presiden Joko Widodo segera membentuk TGPF untuk menyokong penanganan kasus penyerangan terhadap Novel Baswedan.

Pernyataan Menkumham Soal TGPF Kasus Novel Dikritik Aktivis
Sejumlah aktivis anti korupsi melakukan aksi damai dan orasi dukungan untuk Novel Baswedan di Taman Pandang, depan Istana Negara, Jakarta, Rabu (11/4/2018). ANTARA FOTO/ Reno Esnir

tirto.id - Anggota Divisi Hukum dan Monitoring Peradilan Indonesia Corruption Watch (ICW) Lalola Easter mengkritik pernyataan Menteri Hukum dan HAM (Menkumham) Yasonna Laoly tentang kasus penyerangan Novel Baswedan.

Kritik itu menyoal pernyataan Yasonna tentang pembentukan Tim Gabungan Pencari Fakta (TGPF) di Kasus penyerangan Novel. Yasonna menyatakan TGPF akan dibentuk jika kepolisian menyetujuinya.

"Pernyataan dari Menkumham mengindikasikan bahwa pemerintah tidak peduli dan bahkan lepas tangan terhadap penanganan perkara Novel Baswedan," kata Easter kepada Tirto, Kamis (12/4/2018).

Menurut Easter, desakan masyarakat kepada pemerintah untuk membentuk TGPF muncul karena kinerja kepolisian lamban dalam penanganan kasus yang sudah berusia satu tahun itu.

"Tujuan pembentukan TGPF ini karena kerja Polri tidak maksimal dan karena ada dugaan keterlibatan petinggi Polri dalam penyerangan ini. Seharusnya pemerintah melihat potensi konflik kepentingan di penanganan perkara ini manakala masih diserahkan ke Kepolisian," ujar dia.

Karena itu, menurut dia, seharusnya Presiden Joko Widodo memutuskan membentuk TGPF tanpa harus menunggu persetujuan kepolisian.

Sementara Sekjen Transparency International Indonesia (TII) Dadang Trisasongko menilai langkah Jokowi membentuk TGPF bisa menjadi bentuk dukungan politik pemerintah bagi penanganan kasus Novel.

"Karena KPK dan Polri sudah bekerja sama sehingga butuh dukungan politik yang lebih besar yaitu dukungan presiden. Tugas TGPF membantu presiden dan polisi memperkuat dan memperlancar proses penyelidikan. Yang terpenting dukungan politik," kata Dadang.

Dia berpendapat TGPF perlu diisi unsur KPK, Kepolisian dan tokoh publik yang independen. Mereka bekerja di bawah otoritas presiden. TGPF akan memberi masukan kepada presiden dalam memberikan arahan kepada Polri sebagai penegak hukum yang menangani kasus ini.

Dadang menambahkan TGPF bentukan presiden bisa menjadi jawaban kepada masyarakat yang mulai pesimistis penanganan kasus penyiraman air keras kepada Novel Baswedan bisa tuntas.

"Publik itu sudah menganggap prosesnya menemui jalan buntu. Oleh karena itu, dibentuknya TGPF sangat relevan untuk mengatasi kebuntuan tersebut," ujar dia.

Baca juga artikel terkait KASUS NOVEL BASWEDAN atau tulisan lainnya dari Naufal Mamduh

tirto.id - Hukum
Reporter: Naufal Mamduh
Penulis: Naufal Mamduh
Editor: Addi M Idhom