tirto.id - Wadah Pegawai Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menilai wajar saja jika Presiden Joko Widodo turut serta dalam penanganan kasus penyiraman air keras terhadap Novel Baswedan.
"Sebab kasus Novel tidak bisa dilepaskan dari peran dan tugas fungsi Novel sebagai penyidik KPK yang sedang menangani perkara kasus korupsi," kata Ketua Wadah Pegawai KPK Yudi Purnomo kepada Tirto, Jumat (2/11/2018).
Yudi menerangkan, penanganan kasus penyiraman air keras terhadap Novel Baswedan merupakan cermin dari kepastian penegakan hukum di Indonesia. Lebih lanjut, ia menganggap Joko Widodo sebagai kepala negara wajib menjamin kepastian hukum berjalan seperti semestinya.
Pernyataan Yudi ini menanggapi pernyataan Kepala Staf Kepresidenan Moeldoko yang meminta Novel Baswedan untuk tidak mengait-ngaitkan kasusnya ke Presiden Joko Widodo.
"Jangan semua ke Presiden. Kan masing-masing punya otoritas yang mesti diberesin di lingkungan kerjanya," kata Moeldoko di Kompleks Istana Kepresidenan, Bogor, Jumat (2/11/2018).
Pasalnya, menurut Moeldoko, proses penanganan kasus Novel ada di tangan Polri sehingga ia mempersilakan untuk bertanya langsung ke Polri terkait kelanjutan penanganan kasus ini.
Moeldoko juga menambahkan bahwa Jokowi tidak berencana membentuk Tim Gabungan Pencari Fakta (TGPF) untuk kasus Novel lantaran Jokowi masih percaya polisi bisa menangani kasus ini.
Menurut Yudi, pernyataan Moeldoko ini keliru. Sebab, ia menilai pernyataan mantan Panglima TNI itu justru tidak mencerminkan semangat pemberantasan korupsi dan memberikan kepastian penegakan hukum seperti yang selalu digaungkan Presiden Jokowi.
"Pegawai KPK masih yakin bahwa Presiden Jokowi akan membuktikan bahwa dirinya betul-betul serius di dalam menegakkan hukum dan memberantas korupsi dengan membentuk TGPF kasus Novel dan kasusnya segera terungkap," tutup Yudi.
Penulis: Mohammad Bernie
Editor: Alexander Haryanto