Menuju konten utama

Tim Pemantau Kasus Novel Pastikan Laporan Selesai pada Agustus 2018

Choirul Anam memastikan ada temuan pelanggaran HAM dalam kasus Novel Baswedan.

Tim Pemantau Kasus Novel Pastikan Laporan Selesai pada Agustus 2018
Penyidik KPK Novel Baswedan menjawab pertanyaan wartawan saat dikunjungi Wadah Pegawai KPK di kediamannya, di Kelapa Gading, Jakarta, Minggu (17/6/2018). ANTARA FOTO/Hafidz Mubarak A

tirto.id - Tim Pemantauan Kasus Novel Baswedan memastikan laporan pemantauan perkara Novel akan rampung pada Agustus 2018.

"Agustus kemungkinan besar laporan kelar," kata Anggota Tim Pemantau Perkara Novel Baswedan Choirul Anam kepada Tirto, Jumat (29/6/2018) malam.

Anam menerangkan, penyelesaian laporan memang sudah ditargetkan selesai Agustus 2018 setelah masa pemantauan diperpanjang 3 bulan sejak April 2018.

Anam tidak merinci detail temuan laporan Komnas HAM dalam laporan tersebut. Ia tidak juga tak menyampaikan institusi mana yang diperiksa dan akan menjadi sorotan dalam kasus Novel. Akan tetapi, pria yang juga komisioner Komnas HAM itu memastikan ada pelanggaran HAM.

"Pelanggaran HAM pasti," tegas Anam.

Mendengar kabar tersebut, Wakil Ketua KPK Saut Situmorang menyatakan akan menunggu hasil laporan dari Komnas HAM. Ia belum bisa memastikan langkah KPK jika belum mendapat catatan dari tim pemantau kasus Novel. Namun, KPK ia menegaskan KPK siap mendapat kritik.

"Semua makhluk di bumi ini harus di-check and balance apalagi KPK," kata Saut kepada Tirto, Jumat.

Tim Pemantauan Kasus Novel Baswedan memperpanjang masa kerjanya selama tiga bulan untuk melengkapi bukti-bukti pendukung yang bisa mengungkap pelaku penyerangan terhadap penyidik senior KPK tersebut.

Ketua Tim Pemantauan Sandrayati Moniaga pada Mei lalu beralasan usia kasus penyiraman air keras kepada Novel, yang terjadi pada April 2017 silam, membuat timnya sulit mencari bukti-bukti.

Sandrayati enggan menjelaskan bukti apa saja yang belum didapatkan oleh timnya. Dia hanya menjelaskan Tim Pemantauan Kasus Novel Baswedan masih membutuhkan waktu guna melakukan verifikasi soal barang bukti yang ada dan informasi mengenai terduga pelaku.

Baca juga artikel terkait KASUS NOVEL BASWEDAN atau tulisan lainnya dari Andrian Pratama Taher

tirto.id - Hukum
Reporter: Andrian Pratama Taher
Penulis: Andrian Pratama Taher
Editor: Dipna Videlia Putsanra