tirto.id - Perpu Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja telah resmi disahkan oleh Presiden Republik Indonesia pada tanggal 30 Desember 2022 lalu.
Perpu Cipta Kerja merupakan Peraturan Pemerintah tentang Cipta Kerja yang bertujuan untuk mewujudkan masyarakat Indonesia yang sejahtera, adil dan makmur berdasarkan Pancasila dan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945.
Salah satu upaya pemerintah untuk mencapai tujuan tersebut adalah melalui Perpu Cipta Kerja. Harapannya, Perpu Cipta Kerja mampu menyerap tenaga kerja Indonesia seluas mungkin di tengah persaingan yang semakin kompetitif sehingga mampu bertahan ditengah krisis ekonomi global.
Di saat muncul berbagai polemik resesi global, Perpu Cipta Kerja perlu melakukan berbagai penyesuaian terhadap berbagai aspek pengaturan yang berkaitan dengan kemudahan, perlindungan, pemberdayaan koperasi dan usaha mikro, kecil dan menengah, peningkatan ekosistem investasi, percepatan proyek strategis nasional, hingga peningkatan perlindungan dan kesejahteraan pekerja.
Berdasarkan informasi pada Jaringan Dokumentasi dan Informasi Hukum Sekretariat Kabinet Republik Indonesia, pengaturan penyesuaian terhadap berbagai aspek tersebut diatas belum dapat memenuhi kebutuhan hukum untuk percepatan Cipta Kerja sehingga perlu dilakukan perubahan.
Berbagai upaya terkait perubahan pengaturan tersebut dilakukan melalui perubahan Undang-Undang sektor yang belum mendukung terwujudnya sinkronisasi dalam menjamin percepatan Cipta Kerja. Oleh karena itu, diperlukan terobosan baru dan kepastian hukum untuk dapat menyelesaikan permasalahan dalam beberapa Undang-Undang ke dalam satu Undang-Undang secara komprehensif menggunakan metode omnibus.
Untuk melaksanakan Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 9 I/PUU-XVIII/2020, perlu dilakukan perbaikan melalui penggantian terhadap Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja.
Dilansir dari laman Dinas Penanaman Modal Pelayanan Terpadu Satu Pintu Provinsi Aceh, pembentukan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Perpu yakni Perpu Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja ini telah sesuai dengan Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor
138/PUU VII/2009.
Pemerintah perlu melakukan perbaikan melalui penggantian terhadap Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja. Selain memerlukan kepastian hukum seperti yang sudah dijelaskan diatas, terjadi kondisi emergensi yang tidak bisa dihindari seperti melonjaknya harga energi dan harga pangan akibat terjadinya dinamika global, perubahan iklim (climate change) dan terganggunya rantai pasokan (supply chain).
Dengan demikian, terjadinya penurunan pertumbuhan ekonomi dunia dan kenaikan inflasi akan berdampak secara signifikan pada perekonomian nasional. Hal ini tentu perlu respon cepat dari pemerintah dalam menghadapi kondisi tersebut.
Sesuai Pasal 22 ayat (1) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945, yang menyatakan bahwa:
(1) Dalam hal ihwal kegentingan yang memaksa, Presiden berhak menetapkan peraturan pemerintah sebagai pengganti Undang-Undang.
Oleh karena itu, Presiden Republik Indonesia telah menetapkan Peraturan Pemerintah pengganti Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja.
Tujuan Perpu Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja
Dilansir dari Jaringan Dokumentasi dan Informasi Hukum Sekretariat Kabinet Republik Indonesia, Perpu Nomor 2 Tahun 2022 Cipta Kerja ini dibentuk dengan tujuan sebagai berikut:
1. Menciptakan dan meningkatkan lapangan kerja dengan memberikan kemudahan, perlindungan dan pemberdayaan terhadap Koperasi dan UMK-M serta industri dan perdagangan nasional sebagai upaya untuk dapat menyerap tenaga kerja Indonesia yang seluas-luasnya dengan tetap memperhatikan keseimbangan dan kemajuan antar daerah dalam kesatuan ekonomi nasional;
2. Menjamin setiap warga negara memperoleh pekerjaan, serta mendapat imbalan dan perlakuan yang adil dan layak dalam hubungan kerja;
3. Melakukan penyesuain berbagai aspek pengaturan yang berkaitan dengan keberpihakan, penguatan, dan perlindungan bagi Koperasi dan UMK-M serta industri nasional;
4. Melakukan penyesuaian berbagai aspek pengaturan yang berkaitan dengan peningkatan ekosistem investasi, kemudahan dan percepatan proyek strategis nasional yang berorientasi pada kepentingan nasional yang berlandaskan pada ilmu pengetahuan dan teknologi nasional dengan berpedoman pada haluan ideologi Pancasila.
Perpu Cipta Kerja ini dilaksanakan berdasarkan atas asas pemerataan hak, kepastian hukum, kemudahan berusaha, kebersamaan, dan kemandirian. Selain itu Perpu Cipta Kerja juga dilaksanakan berdasarkan asas lain yang sesuai dengan bidang hukum yang diatur dalam undang-undang yang bersangkutan.
Isi Perpu Nomor 2 Tahun 2022 Cipta Kerja
Isi Perpu Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja mengatur berbagai kebijakan strategis Cipta Kerja untuk mencapai tujuan sebagaimana yang dimaksud di atas. Adapun berbagai kebijakan strategis yang diatur dalam Perpu Cipta Kerja antara lain sebagai berikut:
1. Peningkatan ekosistem investasi dan kegiatan berusaha;
2. Ketenagakerjaan;
3. Kemudahan, perlindungan, serta pemberdayaan Koperasi dan UMK-M;
4. Kemudahan berusaha;
5. Dukungan riset dan inovasi;
6. Pengadaan tanah;
7. Kawasan ekonomi;
8. Investasi Pemerintah Pusat dan percepatan proyek strategis nasional;
9. Pelaksanaan administrasi pemerintahan; dan
10. Pengenaan sanksi.
Link Download Perpu Nomor 2 Tahun 2022 Cipta Kerja PDF
Untuk mengetahui lebih detail seputar isi Perpu Cipta Kerja, Anda bisa download melalui link berikut ini.
Link PDF Perpu Nomor 2 Tahun 2022 Cipta Kerja
Penulis: Robiatul Kamelia
Editor: Yulaika Ramadhani