tirto.id - Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 76 Tahun 2024 tentang teknis izin tambang untuk organisasi kemasyarakatan (ormas) ditandatangani oleh Presiden Joko Widodo (Jokowi) pada Senin (22/7/2024) di Jakarta. Apa saja isi regulasi Perpres tersebut?
Perpres Nomor 76 Tahun 2024 Perubahan atas Peraturan Presiden Nomor 70 Tahun 2023 tentang Pengalokasian Lahan bagi Penataan Investasi akan mendukung Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 25 Tahun 2024 tentang Pelaksanaan Kegiatan Usaha Pertambangan.
Perpres Nomor 76 Tahun 2024 disebut mengatur teknis izin tambang untuk ormas sebab, regulasi ini memungkinkan penawaran prioritas kepada ormas atau organisasi kemasyarakatan keagamaan untuk mendapatkan izin usaha pertambangan khusus.
"Dalam rangka peningkatan kesejahteraan masyarakat, Wilayah Izin Usaha Pertambangan Khusus (WIUPK) yang berasal dari wilayah eks Perjanjian Karya Pengusahaan Pertambangan Batubara (PKP2B) dapat dilakukan penawaran secara prioritas kepada badan usaha yang dimiliki oleh organisasi kemasyarakatan keagamaan," demikian bunyi Pasal 5A ayat (1) .
Ormas keagamaan yang dimaksud Pasal tersebut harus memenuhi sejumlah kriteria yang telah diatur. Pasal 5A ayat (2) membahas bahwa ormas keagamaan tersebut juga harus memiliki organ yang menjalan kegiatan ekonomi serta bertujuan pemberdayaan ekonomi anggota dan kesejahteraan masyarakat/ umat.
Kemudian, WIUPK hanya berlaku dalam jangka waktu lima tahun sejak PP Nomor 25 Tahun 2024 tentang Perubahan atas PP Nomor 96 tahun 2021 tentang Pelaksanaan Kegiatan Usaha Pertambangan Mineral dan Batu Bara berlaku.
Perpres 76 Tahun 2024 menyerahkan wewenang penetapan, penawaran, dan pemberian WIUPK bagi badan usaha ormas kepada Menteri Investasi selaku ketua satuan tugas (satgas). Selanjutnya, setelah WIUPK diterbitkan, ormas tersebut wajib mengajukan permohonan IUPK lewat sistem One Single Submission (OSS).
Isi Perpres 76 Tahun 2024
Isi Perpres Nomor 76 Tahun 2024 Perubahan atas Peraturan Presiden Nomor 70 Tahun 2023 tentang Pengalokasian Lahan bagi Penataan Investasi, memuat 8 halaman. Adapun total halaman tersebut memuat beberapa pasal antara lain:
Pasal I
Pasal I berisi keterangan penambahan dan penyisipan pasal baru dalam Perpres Nomor 70 Tahun 2023 tentang Pengalokasian Lahan Bagi Penataan Investasi (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2023 Nomor 138).Pasal 1
Pasal 1 berisi keterangan dan istilah yang digunakan dalam regulasi tersebut berjumlah 16 poin.Pasal 5A
Pasal 5A berisi 3 poin mengenai penawaran WIUPK ormas keagamaan.Pasal 5B
Pasal 5B berisi 4 poin yang membahas mengenai regulasi penetapan, penawaran, dan pemberian WIUPK kepada ormas keagamaan.Pasal 5C
Pasal 5C berisi 3 poin yang berisi teknis kepemilikan saham ormas keagamaan pada badan usaha.Pasal 12
Pasal 12 berisi 3 poin yang mengatur tentang penggunaan, pemanfaatan, dan tata kelola badan usaha yang dimiliki ormas keagamaan.Pasal 13
Pasal 13 berisi 4 poin yang membahas teknis evaluasi dan pengawasan terhadap ormas keagamaan yang memiliki izin badan usaha.Pasal II
Berisi keterangan mengenai waktu pemberlakuan Perpres.Isi Perpres Nomor 76 Tahun 2024 Perubahan atas Peraturan Presiden Nomor 70 Tahun 2023 tentang Pengalokasian Lahan bagi Penataan Investasi ditetapkan oleh Presiden Jokowi dan diundangkan oleh Menteri Sekretaris Negara Republik Indonesia, Pratikno, pada Senin (22/7/2024). Diterangkan bahwa Perpres tersebut mulai berlaku pada tanggal diundangkan.
Untuk mengetahui lebih rinci mengenai Perpres tentang teknis izin tambang untuk ormas dapat dicermati dengan mengakses tautan berikut ini:
Penulis: Balqis Fallahnda
Editor: Iswara N Raditya