tirto.id - Presiden Joko Widodo (Jokowi) menunjuk Menteri Investasi/Kepala Badan Koordinasi Penanaman Modal (BKPM), Bahlil Lahadalia, sebagai Ketua Satuan Tugas (Satgas) untuk melakukan penetapan, penawaran dan pemberian Wilayah Izin Usaha Pertambangan Khusus (WIUPK) bagi organisasi masyarakat (ormas) keagamaan. Sebelumnya, pemberian izin IUPK menjadi tugas dan tanggung jawab menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM).
Keputusan ini tertuang dalam Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 76 Tahun 2024 tentang Perubahan atas Peraturan Presiden Nomor 70 Tahun 2023 tentang Pengalokasian Lahan Bagi Penataan Investasi.
“Menteri pembina sektor mendelegasikan wewenang penetapan, penawaran, dan pemberian WIUPK sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5A ayat (1) kepada menteri kepala badan yang menyelenggarakan Urusan pemerintahan di bidang investasi/koordinasi penanaman modal selaku ketua Satuan Tugas,” tulis dokumen tersebut, dikutip Tirto, Selasa (23/7/2024).
Perlu diketahui, dalam Pasal 5 ayat (1) disebutkan bahwa dalam rangka peningkatan kesejahteraan masyarakat, WIUPK yang berasal dari wilayah eks Perjanjian Karya Pengusahaan Pertambangan Batu Bara (PKP2B) akan secara prioritas ditawarkan kepada Badan Usaha yang dimiliki ormas keagamaan. WIUPK baru akan diberikan setelah badan usaha ormas keagamaan mengajukan pengelolaan wilayah tambang batu bara kepada Satgas.
“Atas pengajuan permohonan IUPK sebagaimana dimaksud pada ayat (3), menteri/kepala badan yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang investasi/koordinasi penanaman modal menerbitkan IUPK sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan,” kata dokumen itu.
Sementara itu, nantinya menteri investasi/kepala BKPM sebagai ketua Satgas harus berkoordinasi dengan pembina sektor yang terdiri dari para menteri dari sektor terkait dalam pemberian WIUPK kepada ormas keagamaan ini. Sedangkan pembina sektor yang tercantum dalam Perpres 76/2024 antara lain, menteri energi dan sumber daya mineral (ESDM), menteri lingkungan hidup dan kehutanan (LHK), menteri perkebunan, dan/atau menteri agraria pertanahan dan tata ruang (ATR/BPN).
“Satuan Tugas melaporkan hasil pengawasan sebagaimana dimaksud pada ayat (3) kepada Presiden paling sedikit satu kali dalam enam bulan atau sewaktu-waktu dalam hal diperlukan,” bunyi Perpres 76/2024.
Ihwal pengawasan, nantinya bakal dilakukan oleh pembina sektor atau para menteri dari sektor terkait. Dengan pengawasan yang dilakukan adalah atas pengalokasian dan pemanfaatan lahan di bidang pertambangan dan konsesi penggunaan kawasan hutan atau perkebunan.
Penulis: Qonita Azzahra
Editor: Anggun P Situmorang