Menuju konten utama

Isi Pembukaan UUD 1945 Alinea 1 dan Maknanya

Alinea pertama pembukaan UUD 1945 membahas tentang hak kemerdekaan bagi seluruh bangsa di dunia. Lantas, apa isi dan makna pembukaan UUD 1945 alinea 1?

Isi Pembukaan UUD 1945 Alinea 1 dan Maknanya
Ir. Sukarno menyampaikan pidato dalam sidang BPUPKI pada 1 Juni 1945. FOTO/IPPHOS

tirto.id - Pembukaan UUD 1945 terdiri atas empat alinea atau paragraf. Masing-masing alinea memiliki pokok bahasan yang berbeda-beda.

Meskipun pokok pembahasan di setiap paragraf berbeda, topik utama Pembukaan UUD 1945 tetap sama.

Alinea pertama Pembukaan UUD 1945, misalnya, membahas tentang hak kemerdekaan bagi semua bangsa di dunia. Hal itu kemudian difokuskan di alinea 2 Pembukaan UUD 1945, yang mengulas tentang kemerdekaan Indonesia.

Lantas, apa makna alinea pertama Pembukaan UUD 1945? Simak ulasannya di bawah ini.

Isi Alinea 1 Pembukaan UUD 1945

Selain pasal-pasal yang mengatur perikehidupan warga negara Indonesia, UUD 1945 juga memuat pengantar yang kemudian disebut sebagai Pembukaan UUD 1945. Di dalamnya terdapat empat alinea yang membahas topik utama tentang kemerdekaan Indonesia. Isi Pembukaan UUD 1945 alinea 1 yakni:

"Bahwa sesungguhnya kemerdekaan itu ialah hak segala bangsa dan oleh sebab itu, maka penjajahan di atas dunia harus dihapuskan karena tidak sesuai dengan perikemanusiaan dan perikeadilan."

Infografik SC Isi Pembukaan UUD 1945
Infografik SC Isi Pembukaan UUD 1945 Alinea 1. tirto.id/Fuad

Makna Alinea Pertama UUD 1945 dan Nilai-Nilainya

Makna Alinea Pertama UUD 1945 ialah bahwa kemerdekaan merupakan hak asasi yang paling mendasar bagi setiap bangsa. Sejarah peradaban bangsa di dunia sebagian besar diisi oleh perjuangan suatu bangsa yang terjajah untuk menjadi bangsa yang merdeka atau bebas dari kekuasaan bangsa lain, termasuk yang telah dilakukan oleh bangsa Indonesia.

Sudah berabad-abad lamanya tanah Nusantara dijamah dan menjadi rebutan bangsa-bangsa asing, dari Portugis, Spanyol, Inggris, Perancis, Belanda, hingga Jepang, sebelum akhirnya merdeka pada 17 Agustus 1945.

Saat menyusun konstitusi pertama atau UUD 1945, demikian dikutip dari buku Pendidikan Kewarganegaraan: Kecakapan Berbangsa dan Bernegara (2007) karya Aa Nurdiaman, para pendiri bangsa menyadari bahwa kemerdekaan adalah tonggak utama dalam membentuk bangsa dan negara yang berdaulat.

Hal itu kemudian ditegaskan dalam isi Pembukaan UUD 1945 alinea 1, 2, 3, dan 4. Untuk lebih memahaminya, berikut ini makna atau nilai yang terkandung dalam Pembukaan Alinea 1 UUD 1945:

  1. Menunjukkan keteguhan dan kuatnya pendirian bangsa Indonesia menghadapi masalah kemerdekaan.
  2. Penjajahan tidak sesuai dengan perikemanusiaan dan perikeadilan sehingga harus dihapuskan.
  3. Adanya aspirasi bangsa Indonesia untuk membebaskan diri dari penjajahan.
  4. Pendirian bangsa Indonesia tersebut menjadi landasan pokok luar negeri yang mengakui hak-hak asasi manusia untuk merdeka.
  5. Bangsa Indonesia menentang setiap bentuk penjajahan dan mendukung kemerdekaan setiap bangsa di dunia.

Bunyi Lengkap Pembukaan UUD 1945

Isi Pembukaan UUD 1945 alinea 1, 2, 3, dan 4, yakni:

"Bahwa sesungguhnya kemerdekaan itu ialah hak segala bangsa dan oleh sebab itu, maka penjajahan di atas dunia harus dihapuskan karena tidak sesuai dengan perikemanusiaan dan perikeadilan."

"Dan perjuangan pergerakan kemerdekaan Indonesia telah sampailah kepada saat yang berbahagia dengan selamat sentosa mengantarkan rakyat Indonesia ke depan pintu gerbang kemerdekaan negara Indonesia, yang merdeka, bersatu, berdaulat, adil dan makmur."

"Atas berkat rahmat Allah Yang Maha Kuasa dan dengan didorongkan oleh keinginan luhur, supaya berkehidupan kebangsaan yang bebas, maka rakyat Indonesia menyatakan dengan ini kemerdekaannya."

"Kemudian daripada itu untuk membentuk suatu pemerintah negara Indonesia yang melindungi segenap bangsa Indonesia dan seluruh tumpah darah Indonesia dan untuk memajukan kesejahteraan umum, mencerdaskan kehidupan bangsa, dan ikut melaksanakan ketertiban dunia yang berdasarkan kemerdekaan, perdamaian abadi dan keadilan sosial, maka disusunlah kemerdekaan kebangsaan Indonesia itu dalam suatu Undang-Undang Dasar negara Indonesia, yang terbentuk dalam suatu susunan negara Republik Indonesia yang berkedaulatan rakyat dengan berdasar kepada: Ketuhanan Yang Maha Esa, Kemanusiaan yang adil dan beradab, Persatuan Indonesia, dan kerakyatan yang dipimpin oleh hikmat kebijaksanaan dalam permusyawaratan/perwakilan, serta dengan mewujudkan suatu keadilan sosial bagi seluruh rakyat Indonesia."

Baca juga artikel terkait UUD 1945 atau tulisan lainnya dari Iswara N Raditya

tirto.id - Sosial budaya
Penulis: Iswara N Raditya
Editor: Agung DH
Penyelaras: Fadli Nasrudin