Menuju konten utama

Isi dan Daftar Aturan Melakukan Perjalanan Selama Pandemi Covid-19

Berikut adalah aturan melakukan perjalanan selama masa pandemi Covid-19. 

Isi dan Daftar Aturan Melakukan Perjalanan Selama Pandemi Covid-19
Ilustrasi melakukan perjalanan. Getty Images/iStockphoto

tirto.id - Satgas Penanganan Covid-19 telah memperpanjang aturan pembatasan perjalanan dalam negeri. Sebab, Surat Edaran tersebut sudah berakhir sejak Sabtu, 9 Januari 2021.

Maka daripada itu, pemerintah kembali mengeluarkan Surat Edaran Nomor 1 Tahun 2021 Tentang Ketentuan Perjalanan Orang Dalam Negeri Dalam Masa Pandemi COVID-19 yang mulai berlaku sejak 9 Januari sampai dengan 25 Januari 2021.

Selain itu, kata Ketua Satgas COVID-19, Doni Monardo, Surat Edaran ini juga kembali dirilis karena meningkatnya kasus penyebaran corona dan penambahan kasus positif di tingkat nasional.

Menurut Doni, perpanjangan aturan pembatasan perjalanan dalam negeri juga bertujuan untuk mencegah dan menekan angka penyebaran Covid-19 karena perjalanan dari satu daerah ke daerah lainnya.

“Peraturan ini berlaku bagi seluruh pengguna moda transportasi pribadi maupun umum, baik melalui udara,perkeretaapian, darat maupun laut,” kata Doni seperti dilansir laman resmi Satgas Penanganan Covid-19.

Berikut adalah protokol kesehatan yang wajib ditaati seluruh pengguna moda transportasi pribadi maupun umum:

1. Wajib menerapkan dan mematuhi protokol kesehatan 3M saat melakukan perjalanan, yakni memakai masker, menjaga jarak, dan hindari kerumunan, dan mencuci tangan dengan sabun atau menggunakan hand sanitizer.

2. Bagi yang melakukan perjalanan, wajib menggunakan masker secara benar yakni menutupi hidung dan mulut dengan masker kain 3 lapis atau masker medis.

3. Tidak diperkenankan untuk berbicara satu arah maupun dua arah melalui telepon ataupun secara langsung sepanjang perjalanan dengan moda transportasi umum.

4. Tidak diperkenankan makan dan minum sepanjang perjalanan penerbangan kurang dari 2 jam, kecuali bagi individu yang wajib mengonsumsi obat untuk keselamatan dan kesehatannya.

Bagi pelaku perjalanan dalam negeri harus mengikuti sejumlah ketentuan sebagai berikut:

1. Orang yang melakukan perjalanan dengan kendaraan pribadi maupun umum bertanggung jawab atas kesehatannya masing-masing dan patuh kepada syarat dan ketentuan yang berlaku.

2. Untuk mereka yang melakukan perjalanan ke Pulau Bali, terutama dengan moda transportasi udara wajib menunjukkan surat keterangan hasil negatif menggunakan tes RT-PCR paling lama 2 x 24 jam atau rapid test antigen paling lama 1 x 24 jam sebelum keberangkatan sebagai persyaratan perjalanan.

3. Sementara untuk pengguna moda transportasi darat atau laut ke Pulau Bali, baik pribadi maupun umum, wajib menunjukkan keterangan hasil negatif menggunakan tes RT-PCR atau nonreaktif rapid test antigen paling lama 3 x 24 jam sebelum keberangkatan.

4. Untuk mereka yang melakukan perjalanan dari dan ke Pulau Jawa serta di dalam pulau Jawa (antar Provinsi/Kab/Kota), dengan moda transportasi udara wajib menunjukkan surat keterangan hasil negatif menggunakan tes RT-PCR paling lama 3 x 24 jam atau rapid test antigen paling lama 2 x 24 jam sebelum keberangkatan sebagai persyaratan perjalanan.

5. Sementara untuk pengguna moda transportasi laut dan kereta api antarkota wajib menunjukkan keterangan hasil negatif menggunakan tes RT-PCR atau nonreaktif rapid test antigen paling lama 3 x 24 jam sebelum keberangkatan.

6. Untuk perjalanan ke daerah lainnya, pelaku perjalanan dengan moda transportasi udara wajib menunjukkan surat keterangan hasil negatif menggunakan tes RT-PCR paling lama 3 x 24 jam atau rapid test antigen paling lama 2 x 24 jam sebelum keberangkatan sebagai persyaratan perjalanan.

7. Sementara untuk pengguna moda transportasi laut, wajib menunjukkan keterangan hasil negatif menggunakan tes RT-PCR atau rapid test antigen paling lama 3 x 24 jam sebelum keberangkatannya.

8. Untuk pelaku perjalanan yang menggunakan moda transportasi darat pribadi menuju ke daerah di dalam maupun luar Pulau Jawa diimbau melakukan rapid test antigen paling lama 3 x 24 jam sebelum keberangkatan sebagai persyaratan perjalanan.

9. Tes acak rapid test antigen akan dilakukan oleh Satgas Covid-19 Daerah bagi pelaku perjalanan dengan moda transportasi umum darat apabila diperlukan. Pengisian e-HAC Indonesia bersifat wajib bagi pelaku perjalanan dengan seluruh moda transportasi umum maupun pribadi, terkecuali bagi moda transportasi kereta api.

10. Bagi siapapun yang memalsukan keterangan hasil rapid tes antigen maupun RT-PCR akan dikenakan sanksi sesuai dengan peraturan perundangan.

Baca juga artikel terkait TRAVELING atau tulisan lainnya dari Alexander Haryanto

tirto.id - Kesehatan
Penulis: Alexander Haryanto
Editor: Agung DH