Menuju konten utama

Isi Bunyi Tri Brata dan Catur Prasetya: Pedoman Anggota Kepolisian

Isi Tri Brata, Catur Prasetya, dan Kode Etik Profesi Polri.

Isi Bunyi Tri Brata dan Catur Prasetya: Pedoman Anggota Kepolisian
Pengamanan ketat masih diberlakukan di depan gedung utama Mabes Polri, Jalan Trunojoyo, Jakarta Selatan, Kamis (1/4/2021). ANTARA/Laily Rahmawaty

tirto.id - Setiap anggota Polri harus menjalankan tugas, kewenangan, dan tanggung jawabnya secara profesional, proporsional, dan prosedural berdasarkan nilai-nilai yang terkandung di dalam Tri Brata dan Catur Prasetya.

Konsep Tri Brata disusun oleh Prof. Joko Soetono, S.H., guru besar PPTIK. Tri Brata berasal dari bahasa Sansekerta, Tri = tiga, dan Brata = kaul (nadar).

Tri Brata diartikan sebagai tiga kaul (tiga nadar) yang telah diikrarkan oleh Kepolisian Negara Republik Indonesia untuk selanjutnya diamankan dan diamalkan oleh setiap anggotanya secara sungguh-sungguh.

Tri Brata dan Catur Prasetya menjadi pedoman bagi setiap anggota Polri dalam menjalankan tugas dan tanggung jawabnya. Berikut ini isi dari Tri Brata dan Catur Prasetya yang harus selalu diamalkan oleh setiap anggota Polri :

Isi Tri Brata

Kami Polisi Indonesia

1. Berbakti kepada nusa dan bangsa dengan penuh ketakwaan terhadap Tuhan Yang Maha Esa.

2. Menjunjung tinggi kebenaran, keadilan, dan kemanusiaan dalam menegakkan hukum Negara Kesatuan Republik Indonesia.

3. Senantiasa melindungi, mengayomi, dan melayani masyarakat dengan keikhlasan untuk mewujudkan keamanan dan ketertiban.

Isi Catur Prasetya

Sebagai insan bhayangkara kehormatan saya adalah berkorban demi masyarakat bangsa dan negara untuk :

1. Meniadakan segala bentuk gangguan keamanan.

2. Menjaga keselamatan jiwa raga harta benda dan hak azazi manusia.

3. Menjamin kepastian berdasarkan hukum.

4. Memelihara perasaan tentram dan damai.

Kode Etik Polri

Polri juga memiliki kode etik dalam menjalankan profesinya. Kode Etik Profesi Polri (KEPP) adalah norma-norma atau aturan-aturan yang merupakan kesatuan landasan etik atau filosofis yang berkaitan dengan perilaku maupun ucapan mengenai hal-hal yang diwajibkan, dilarang, patut, atau tidak patut dilakukan oleh anggota Polri dalam melaksanakan tugas, wewenang, dan tanggung jawab jabatan.

Terdapat beberapa ruang lingkup dalam pengaturan Kode Etik Profesi Polri, salah satunya yaitu etika kelembagaan yang berkaitan erat dengan penerapan nilai-nilai Tri Brata dan Catur Prasetya. Dalam etika kelembagaan dijabarkan beberapa kewajiban dari setiap anggota Polri yaitu sebagai berikut :

a. Setia kepada Polri sebagai bidang pengabdian kepada masyarakat, bangsa, dan negara dengan memedomani dan menjunjung tinggi Tribrata dan Catur Prasetya.

b. Menjaga dan meningkatkan citra, soliditas, kredibilitas, reputasi, dan kehormatan Polri.

c. Menjalankan tugas secara profesional, proporsional, dan prosedural.

d. Melaksanakan perintah dinas untuk mengikuti pendidikan dan pelatihan dalam rangka pembinaan karier dan peningkatan kemampuan profesionalisme Kepolisian.

e. Menjalankan perintah dinas untuk melaksanakan mutasi dalam rangka pembinaan personel, profesi, karier, dan penegakan KEPP.

f. Mematuhi hierarki dalam pelaksanaan tugas.

g. Menyelesaikan tugas dengan saksama dan penuh rasa tanggung jawab.

h. Memegang teguh rahasia yang menurut sifatnya atau menurut perintah kedinasan harus dirahasiakan.

i. Menampilkan sikap kepemimpinan melalui keteladanan, ketaatan pada hukum, kejujuran, keadilan, serta menghormati dan menjunjung tinggi hak asasi manusia dalam melaksanakan tugas.

j. Melaksanakan perintah kedinasan dalam rangka penegakan disiplin dan KEPP berdasarkan laporan/pengaduan masyarakat tentang adanya dugaan pelanggaran disiplin dan/atau Pelanggaran KEPP sesuai dengan kewenangan.

k. Melaksanakan perintah kedinasan yang berkaitan dengan pengawasan internal di lingkungan Polri dalam rangka penguatan Sistem Pengendalian Intern Pemerintah (SPIP).

l. Menghargai perbedaan pendapat yang disampaikan dengan cara sopan dan santun pada saat pelaksanaan rapat, sidang, atau pertemuan yang bersifat kedinasan.

m. Mematuhi dan menaati hasil keputusan yang telah disepakati dalam rapat, sidang, atau pertemuan yang bersifat kedinasan.

n. Mengutamakan kesetaraan dan keadilan gender dalam melaksanakan tugas.

o. Mendahulukan pengajuan laporan keberatan atau komplain kepada Ankum atau Atasan Ankum berkenaan dengan keputusan yang dinilai bertentangan dengan ketentuan peraturan perundang-undangan sebelum mengajukan gugatan ke Peradilan Tata Usaha Negara (PTUN).

Baca juga artikel terkait TRI BRATA atau tulisan lainnya dari Ririn Margiyanti

tirto.id - Hukum
Kontributor: Ririn Margiyanti
Penulis: Ririn Margiyanti
Editor: Dipna Videlia Putsanra