tirto.id - Berita Acara Persidangan atau BAP merupakan istilah yang sering kita dengar dalam ranah hukum.
Menurut laman Tribata Portal Resmi Polres Bantul, Berita Acara Persidangan (BAP) merupakan catatan yang berisi mengenai segala kejadian di sidang yang berhubungan dengan pemeriksaan saksi, hal yang penting dari keterangan saksi, terdakwa, dan ahli.
Sementara menurut artikel PTA Bengkulu, Berita Acara Persidangan adalah sebuah potret jalannya proses pemeriksaan perkara dalam persidangan dari awal sampai akhir dibacakannya putusan/penetapan hakim.
Tugas untuk membuat BAP dilakukan oleh panitera sidang atau panitera pengganti yang bertugas membantu mejalis hakim untuk mencatat secara garis besar, proses pemeriksaan persidangan dengan jelas dan tegas sebagaimana telah ditentukan dalam pembuatan berita acara sidang.
Selanjutnya BAP yang telah dibuat oleh panitera sidang akan dikendalikan oleh Ketua Majelis Hakim. Baik buruk atau benar salahnya berita acara sidang menjadi tanggung jawab Ketua Majelis Hakim.
Isi Berita Acara Persidangan dan Contoh BAP
BAP berisi proses berjalannya pemeriksaan persidangan dari awal hingga selesai dibacakan putusan atau penetapan perkara. Mengutip dari makalah PTA Bengkulu, isi dari BAP antara lain adalah sebagai berikut:
1. Pencantuman Nomor Perkara
Contoh:
BERITA ACARA SIDANG
NOMOR 0001/ Pdt. G / 2011/PA Sm
2. Pencantuman Bilangan Sidang
3. Penyebutan Pelaksanaan Hari dan Tanggal Sidang
Contoh:
“Pemeriksaan persidangan Pengadilan Agama Semerang yang memeriksa dan mengadili perkara perkara tertentu dalam tingkat pertama yang dilangsungkan pada hari Senin tanggal 3 januari 2011 dalam perkara perceraian antara pihak-pihak.”
4. Penyebutan Identitas dan Kedudukan Para Pihak
Contoh:
“RIANTI Binti RIYANTO, umur 45 tahun, agama Islam, pekerjaan wiraswasta (buruh pabrik), bertempat tinggal di Jalan Tentara Pelajar No. 120 Rt. 001 Rw. 005,Kelurahan Mugas, Kec. Semarang tengah, Kota Semarang sebagai Penggugat.”
Apabila penggugat memakai kuasa hukum sebagai berikut :
“RIANTI Binti RIYANTO, Umur 45 tahun, agama Islam, pekerjaan wiraswasta(buruh pabrik)bertempat tinggal di Jalan Tentara Pelajar No. 120 Rt. 001 Rw. 005,Kelurahan Mugas , Kec. Semarang tengah, Kota Semarang. Berdasarkan surat kuasa tanggal 01-01-2011, memberikan kuasa kepada Santoso, SH. Sebagai advokat yang berkantor hukum di jln Pahlawan No 5 Semarang dan memilih domisili hukum ditempat kuasanya disebut sebagai. Penggugat.
LAWAN
SABAR Bin SUBUR , umur 50 tahun, agama Islam, pekerjaan swasta (sopir angkot), bertempat tinggal di Jalan Tentara Pelajar No. 120 Rt. 001 Rw. 005, Kelurahan Mugas,Kec. Semarang tengah, Kota Semarang sebagai Tergugat”
5. Susunan Persidangan
Contoh:
“Drs. Anwar, SH. : sebagai ketua majelis
Drs. Ansori, SH. : sebagai hakim anggota
Drs. Ahmadi, SH. : sebagai hakim anggota
Agustiningsih, SH. : sebagai panitera pengganti”
6. Sidang Dibuka dan Terbuka untuk Umum
7. Pemanggilan Para Pihak Masuk Ruang Sidang
8. Kehadiran Para Pihak
Contoh:
“- Penggugat hadir sendiri menghadap persidangan
- Penggugat hadir diwakili oleh kuasanya menghadap persidangan
- Penggugat hadir didampingi oleh kuasanya. menghadap persidangan”
9. Sidang Terbuka atau Tertutup
10. Penundaan Sidang dalam Sidang Terbuka untuk Umum (Jika perlu)
11. Penundaan Sidang Harus Dengan Kepentingan Hukum (Jika perlu)
12. Penundaan Sidang Ditentukan Hari, Tanggal, dan Jamnya (Jika perlu)
13. Pergantian Anggota Majelis Hakim (Jika perlu)
14. Penggantian Ketua Majelis Hakim (Jika perlu)
15. Pengunduran Sidang (Jika perlu)
16. Penutupan Sidang
17. Penandatangan Berita Acara Persidangan.
Penulis: Muhammad Iqbal Iskandar
Editor: Yulaika Ramadhani