tirto.id - Lembaga Administrasi Negara (LAN) merupakan sebuah Lembaga Pemerintah Non Kementerian (LPNK) yang didirkan untuk membuat rencana lengkap dan konkret, tentang pembentukan suatu institut bagi pendidikan tenaga administrasi pemerintahan.
Ini bertujuan demi hadirnya aparatur pemerintahan yang cakap dan terampil dalam sistem administrasi negara yang sesuai dengan bentuk negara merdeka.
LAN diberikan kewenangan melakukan pengkajian dan pendidikan dan pelatihan Aparatur Sipil Negara sebagaimana diatur dalam Undang- Undang yang mengatur mengenai Aparatur Sipil Negara.
LAN menyelenggarakan tugas pemerintahan di bidang administrasi negara yang berada di bawah dan bertanggung jawab kepada Presiden melalui Menteri.
LAN didirikan berdasarkan Peraturan Pemerintah No. 30 Tahun 1957 tanggal 6 Agustus 1957. LAN resmi beroperasi dan melakukan kegiatan mulai 5 Mei 1958 sejak diangkatnya Prof. Dr. Prajudi Atmosudirjo SH sebagai Direktur LAN yang pertama.
Pendirian LAN kala itu didasarkan pada rancangan Panitia Perencanaan Pembentukan Lembaga Pendidikan Tenaga Administrasi Pemerintah yang dibentuk oleh Menteri Pendidikan, Pengajaran dan Kebudayaan.
Tugas, Fungsi, dan Wewenang LAN
Tugas, fungsi, dan wewenang LAN tercantum dalam Peraturan Presiden Nomor 79 Tahun 2018 tentang Lembaga Administrasi Negara, berikut penjelasannya:
Tugas LAN
1. Meneliti, mengkaji dan melakukan inovasi manajemen ASN sesuai dengan kebutuhan kebijakan;
2. Membina dan menyelenggarakan pendidikan dan pelatihan Pegawai ASN berbasis kompetensi;
3. Merencanakan dan mengawai kebutuhan pendidikan dan pelatihan Pegawai ASN secara nasional;
4. Menyusun standar dan pedoman penyelenggaraan dan pelaksanaan pendidikan, pelatihan teknis fungsional dan penjenjangan tertentu, serta pemberian akreditasi dan sertifikasi di bidangnya dengan melibatkan kementerian dan lembaga terkait;
5. Memberikan sertifikasi kelulusan peserta pendidikan dan pelatihan penjenjangan;
6. Membina dan menyelenggarakan pendidikan dan pelatihan analis kebijakan publik; dan
7. Membina JF di bidang pendidikan dan pelatihan.
Fungsi LAN
1. Pengembangan standar kualitas pendidikan dan pelatihan Pegawai ASN;
2. Pembinaan pendidikan dan pelatihan kompetensi manajerial Pegawai ASN;
3. Penyelenggaraan pendidikan dan pelatihan kompetensi manajerial Pegawai ASN, baik secara sendiri maupun bersama-sama lembaga pendidikan dan pelatihan lainnya;
4. Pengkajian terkait dengan kebijakan dan manajemen ASN; dan
5. Melakukan akreditasi lembaga pendidikan dan pelatihan Pegawai ASN, baik sendiri maupun bersama lembaga pemerintah lainnya.
Wewenang LAN
1. Mencabut izin penyelenggaraan pendidikan dan latihan Pegawai ASN yang melanggar ketentuan peraturan perundang-undangan;
2. Memberikan rekomendasi dalam bidang kebijakan dan manajemen ASN kepada Menteri; dan
3. Mencabut akreditasi lembaga pendidikan dan pelatihan Pegawai ASN yang tidak memenuhi standar akreditasi.
Penulis: Balqis Fallahnda
Editor: Yandri Daniel Damaledo