tirto.id - Badan Pengendalian Dampak Lingkungan (Bapedal) merupakan lembaga pemerintah non-kementerian yang menangani pengendalian dampak lingkungan. Tugas dan fungsi lembaga ini diatur secara tegas oleh negara.
Menurut Modul Pembelajaran SMA PPKN (2020) saat ini Bapedal bekerja di bawah koordinasi Menteri Lingkungan Hidup. Berdasarkan sejarah, Bapedal sudah berdiri selama lebih dari 30 tahun, tepatnya sejak 1990 di bawah kepemimpinan Presiden Soeharto.
Sejarah Berdirinya Bapedal
Melansir laman Kementerian Lingkungan Hidup Dan Kehutanan (KLHK), Bapedal dibentuk oleh 1990 Keputusan Presiden (Keppres) Nomor 23 Tahun 1990. Namun, Bapedal yang ada di daerah baru didirikan 5 tahun kemudian, tepatnya pada 1995.
Berdirinya Bapedal daerah dilandasi penerbitan Surat Keputusan (SK) Kepala Bapedal Nomor 136 tahun 1995 tentang Organisasi dan Tata Kerja Badan Pengendalian Dampak Lingkungan Wilayah. Menurut KLHK, total ada tiga wilayah kerja Bapedal saat pertama kali berdiri, yaitu wilayah I di Pekanbaru, wilayah II di Denpasar, dan Wilayah III di Makassar.
Masing-masing wilayah bertanggung jawab atas sejumlah provinsi. Bapedal wilayah I bertanggung jawab atas seluruh provinsi di Pulau Sumatra. Bapedal wilayah II bertanggung jawab atas Bali, NTB, NTT dan Timor Timur. Sedangkan, wilayah III bertanggung jawab atas Pulau Sulawesi, Maluku, dan Papua.
Kemudian, di tahun 2000 Bapedal Wilayah II berubah nama menjadi Bapedal Regional II dengan cakupan wilayah kerja masih sama. Perubahan tersebut, berdasarkan pada Keputusan Kepala Bapedal Nomor 39 Tahun 2000 mengenai organisasi dan tata kerja Badan Pengendalian Dampak Lingkungan.
Selanjutnya pada tahun 2014, Kementerian Lingkungan Hidup bergabung dengan Kementerian Kehutanan yang menyebabkan perubahan struktur Bapedal.
Fungsi dan Tugas Bapedal
Fungsi dan tugas Bapedal diatur dalam Keppres Nomor 196 Tahun 1998 Tentang Badan Pengendalian Dampak Lingkungan. Keputusan presiden ini menjadi landasan hukum Bapedal dalam menjalankan kewajibannya sebagai lembaga pemerintah non-kementerian.
Melalui Keppres tersebut juga, diatur bahwa pembentukan dan penetapan wilayah kerja Bapedal Wilayah ditetapkan oleh Kepala Bapedal. Penetapan wilayah kerja ini dilakukan dengan mempertimbangkan masalah lingkungan suatu wilayah dan mendapat persetujuan tertulis dari menteri yang bertanggung jawab di bidang pendayagunaan aparatur negara.
Berdasarkan Keppres Nomor 196 Tahun 1998, berikut beberapa fungsi dan tugas Bapedal:
- Mengkaji dan menyusun kebijaksanaan teknis nasional di bidang pengendalian dampak lingkungan
- Menetapkan kebijaksanaan teknis di bidang pengendalian dampak lingkungan hidup sesuai dengan kebijaksanaan umum yang ditetapkan presiden dan pedoman Menteri Negara Lingkungan Hidup serta peraturan perundang‑undangan yang berlaku
- Mengoordinasi kegiatan fungsional dalam pelaksanaan tugas Bapedal
- Memantau, membimbing dan membina kegiatan instansi pemerintah dan masyarakat di bidang pengendalian dampak lingkungan sesuai dengan peraturan perundang‑undangan yang berlaku
- Meningkatkan kapasitas kelembagaan dan sumber daya manusia
- Melaksanakan serta mengendalikan kerusakan lingkungan hidup dan/atau pengendalian pencemaran lingkungan hidup serta pemulihan kualitas lingkungan hidup
- Mengawasi, menegakkan hukum, dan mengembangkan Analisis Mengenai Dampak Lingkungan (Amdal)
- Mengelola sumber daya Bapedal bagi terlaksananya tugas Bapedal secara berdaya guna dan berhasil guna
- Merencanakan dan melaksanakan pendidikan pelatihan serta pengembangan sarana pengendalian dampak lingkungan
- Mengembangkan sistem informasi dan pelayanan informasi kepada masyarakat dalam rangka pelaksanaan tugas Bapedal
- Mengembangkan sarana pengendalian dampak lingkungan
- Mengoordinasi kerja sama luar negeri di bidang pengendalian dampak lingkungan hidup
- Melakukan pengawasan dalam rangka pengendalian dampak lingkungan.
Penulis: Olivia Rianjani
Editor: Yonada Nancy