Menuju konten utama

Apa Itu BIN Badan Intelijen Negara: Sejarah, Tugas, dan Wewenang

Mengenal Badan Intelijen Negara BIN, tugas, dan wewenangnya.

Apa Itu BIN Badan Intelijen Negara: Sejarah, Tugas, dan Wewenang
Kantor BIN. wikimedia commons/free/Wildrun

tirto.id - Badan Intelijen Negara yang disingkat BIN termasuk sebagai salah satu Lembaga Negara Non-Kementrian (LPNK) yang secara sederhana bertugas untuk melakukan tugas di bidang intelijen.

LPNK, termasuk BIN, sendiri merupakan lembaga negara yang dibentuk untuk membantu presiden dalam melaksanakan tugas pemerintahan. Mereka bertanggung jawab langsung pada presiden melalui menteri yang terkait.

Sebelumnya, BIN berada di bawah naungan Kementrian Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan (Kemenkopolhukam). Akan tetapi, melalui Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 73 Tahun 2020, resmi dinyatakan bahwa BIN kini langsung berada di bawah perintah Presiden.

Mahfud MD selaku Menko Polhukam yang menjabat, menjelaskan alasan di balik dibuatnya Perpres tersebut melalui akun Twitter pribadinya,@mohmahfudmd.

"BIN langsung berada di bawah Presiden karena produk intelijen negara lebih langsung dibutuhkan oleh Presiden," cuitnya pada 18 Juli 2020 silam.

Sejarah Berdirinya BIN

Intelijen negara adalah alat yang bertujuan untuk mendeteksi, mengindentifikasi, menilai, menafsirkan dan menyajikan informasi intelijen, dalam rangka memberikan peringatan dini untuk mengantisipasi berbagai ancaman potensial guna mencapai tujuan dan keamanan nasional.

Sepanjang 1945 hingga sekarang, BIN telah mengalami 6 kali pergantian nama, yakni BRANI (Badan Rahasia Negara Indonesia), BKI (Badan Koordinasi Intelijen), BPI (Badan Pusat Intelijen), KIN (Komando Intelijen Negara), BAKIN (Badan Koordinasi Intelijen Negara), BIN (Badan Intelijen Negara). Mengapa bisa demikian?

Tidak serta-merta muncul, cikal bakal BIN telah mencuat sejak 1943 pada masa penjajahan Jepang. Pasca proklamasi dan masih pada bulan Agustus 1945, pemerintah mendirikan badan intelijen mandiri pertama kali yang diberi nama Badan Istimewa (BI).

Zulkifli Lubis selaku mantan tentara Peta (Pembela Tanah Air) ditunjuk sebagai pemimpin lembaga ini sebagai Komandan Intelijen. Ia membawahi sekitar 40 anggota, yang sebelumnya juga merupakan anggota Peta.

Berlanjut pada awal Mei 1946, BI melakukan pelatihan khusus intelijen di Ambarawa yang terletak di Kabupaten Semarang, Jawa Tengah. Pada pelatihan tersebut pula, 30 pemuda lulusannya terpilih menjadi anggota Badan Rahasia Negara Indonesia (BRANI).

Dua bulan kemudian pada Juli 1946, Menteri Pertahanan Amir Sjarifuffin membentuk Badan Pertahanan B. Menyusul pada April 1947, seluruh badan intelijen digabung di bawah Menhan termasuk BRANI yang menjadi bagian dari Badan Pertahanan B Bagian V.

Setelah kekuasaan berganti dan Sri Sultan HB IX menjabat sebagai Menhan pada 1949, ia merasa tidak puas dengan kinerja badan intelijen yang kurang terkoordinasi. Beliau kemudian membentu Dinas Chusus (DC) yang dilatih langsung oleh Centra Intellegence Agency (CIA) alias Badan Intelijen Amerika Serikat.

Alumninya ditempatkan di berbagai operasi rahasia seperti Trikora, Dwikora, dan bahkan G30 S PKI. Nama samaran DC saat itu adalah Ksatria Graha.

Meski telah menorehkan prestasi dalam sejarah intelijen Indonesia, Kepala Staf Angkatan Perang T.B. Simatupang menurunkan lembaga intelijen menjadi Badan Informasi Staf Angkatan Perang (BISAP) pada 1952. Namun diakibatkan persaingan di tubuh militer selama tahun 1952-1958, semua angkatan TNI dan juga kepolisian memiliki badan intelijen sendiri-sendiri tanpa koordinasi yang terintegrasi.

Untuk menyelesaikan masalah tersebut, Presiden Soekarno akhirnya mengambil tindakan pada 5 Desember 1958 dengan membentuk BKI atau Badan Koordinasi Intelijen. Kemudian pada 10 November 1959, BKI kembali berubah nama menjadi Badan Pusat Intelijen (BPI).

Di era 1960-an sampai akhir masa pemerintahan Orde Lama, Soebandrio yang ditunjuk sebagai kepala BPI punya pengaruh yang sangat kuat karena perang ideologi komunis dan non-komunis di tubuh militer, termasuk di badan intelijen.

Sejarah BIN tak berhenti di sana. Berlanjut pada 22 Agustus 1966, Soeharto yang saat itu masih menjabat sebagai Komando Operasi Pemulihan Keamanan dan Ketertiban (Kopkamtib) mendirikan Komando Intelijen Negara (KIN).

Tak mencapai satu tahun, pada 22 Mei 1967, Soeharto lalu mendesain KIN menjadi BAKIN atau Badan Koordinasi Intelijen Negara. Nama tersebut cukup bertahan lama sampai akhirnya Presiden Abdurrahman Wahid, yang lebih dikenal dengan nama Gus Dur, mengubah BAKIN menjadi Badan Intelijen Negara (BIN) yang digunakan sampai hari ini.

Tugas Badan Intelijen Negara (BIN)

Menurut Peraturan Presiden Republik Indonesia No. 90 Pasal 3 Tahun 2012 tentang Badan Intelijen Negara, diuraikan sejumlah tugas BIN sebagai penjabaran dari fungsi-fungsinya, yakni sebagai berikut:

1. Melakukan pengkajian dan penyusunan kebijakan nasional di bidang Intelijen;

2. Menyampaikan produk Intelijen sebagai bahan pertimbangan untuk menentukan kebijakan pemerintah;

3. Melakukan perencanaan dan pelaksanaan aktivitas Intelijen;

4. Membuat rekomendasi yang berkaitan dengan orang dan/ atau lembaga asing;

5. Memberikan pertimbangan, saran, dan rekomendasi tentang pengamanan penyelenggaraan Intelijen Negara;

6. Memadukan produk Intelijen;

7. Melaporkan penyelenggaraan koordinasi Intelijen Negara kepada Presiden;

8. Mengatur dan mengoordinasikan Intelijen pengamanan pimpinan nasional;

9. Melaksanakan tugas lain sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

Visi dan Misi BIN

Adapun visi misi BIN yang diatur dalam Peraturan Presiden RI Nomor 34 Tahun 2010 dikutip dari Pub Info yaitu seperti yang disebutkan di bawah ini.

Visi

Tersedianya Intelijen secara cepat, tepat, dan akurat sebagai bahan pertimbangan pengambilan keputusan dalam menentukan kebijakan nasional.

Misi

  1. Mengkoordinasikan seluruh penyelenggara Intelijen negara di tingkat pusat dan daerah.
  2. Melaksanakan kegiatan dan/atau Operasi Intelijen Luar Negeri.
  3. Melaksanakan kegiatan dan/atau Operasi Intelijen Dalam Negeri.
  4. Melaksanakan kegiatan dan/atau Operasi Kontra Intelijen.
  5. Melaksanakan kegiatan dan/atau Operasi Intelijen Ekonomi.
  6. Melaksanakan kegiatan dan/atau Operasi Intelijen Teknologi.
  7. Melaksanakan kegiatan pengolahan dan produksi Intelijen.
  8. Melaksanakan pengkajian dan analisis Intelijen Strategis.
  9. Menyiapkan dan meningkatkan dukungan administrasi umum dan sumber daya manusia yang kompeten dan profesional.
  10. Melaksanakan pengawasan dan pengendalian atas pelaksanaan kegiatan dan/atau Operasi Intelijen.

Baca juga artikel terkait BADAN INTELIJEN NEGARA atau tulisan lainnya dari Nisa Hayyu Rahmia

tirto.id - Pendidikan
Kontributor: Nisa Hayyu Rahmia
Penulis: Nisa Hayyu Rahmia
Editor: Dipna Videlia Putsanra