Menuju konten utama
Penembakan Brigadir J

IPW: Seluruh Anggota Propam dan Polres Jaksel Harus Diperiksa

IPW meminta anggota polisi yang melampaui kewenangannya terkait kasus Brigadir J harus diberikan sanksi oleh timsus bentukan Kapolri.

IPW: Seluruh Anggota Propam dan Polres Jaksel Harus Diperiksa
Polisi berjaga di depan rumah dinas Kadiv Propam Polri Irjen Pol Ferdy Sambo pascaperistiwa baku tembak dua ajudannya di Kompleks Polri Duren Tiga, Jakarta Selatan, Selasa (12/7/2022) malam. ANTARA FOTO/Indrianto Eko Suwarso/aww.

tirto.id - Indonesia Police Watch (IPW) mengapresiasi Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo yang menonaktifkan Karo Paminal Divisi Propam Polri Brigjen Hendra Kurniawan dan Kapolres Metro Jakarta Selatan Kombes Budhi Herdi Susianto dari jabatannya terkait tewasnya Brigadir Yosua Hutabarat.

Mereka dinonaktifkan per Rabu, 20 Juli 2022. “Dengan pencopotan tersebut, sudah saatnya penanggung jawab tim khusus polisi tembak polisi, Komjen Gatot Eddy Pramono yang juga Wakapolri, sekaligus pejabat sementara Kadiv Propam, harus memeriksa semua anggota Propam Polri dan anggota Polres Jakarta Selatan yang terlibat dalam penanganan kasus tewasnya Brigpol Yosua,” ujar Ketua IPW Sugeng Teguh Santoso, via keterangan tertulis, Kamis (21/7/2022).

Guna tidak menutupi kasus yang sebenarnya terjadi dan menghilangkan keraguan dari masyarakat, sudah menjadi kewajiban tim khusus untuk menelusuri adanya campur tangan dan perintah-perintah dari anggota polisi Satker Divisi Propam dan Polres Jakarta Selatan, mulai sejak hilangnya nyawa Yosua.

Penelusuran keterkaitan adanya anggota Polri dalam penanganan kasus ini juga perlu dilakukan oleh Kompolnas dan Komnas HAM yang sudah mendapatkan bahan dari masyarakat. Laporan pertama yang muncul adalah setelah mengetahui kejadian, Kadiv Propam Irjen Ferdy Sambo melaporkan peristiwa ke Kapolres Jakarta Selatan Kombes Budhi.

Mencuatnya insiden di rumah Sambo, maka Budhi dan anggota di Divisi Propam Polri turut serta berada di tempat kejadian perkara. “Bahkan keterlibatan anggota Propam Polri sampai mengantar jenazah ke rumah duka di Jambi. Termasuk adanya campur tangan saat adik kandung almarhum Brigpol Yosua dipaksa menandatangani hasil autopsi,” ucap Sugeng.

Sugeng menilai sangat wajar kalau tim khusus memeriksa semua anggota Polres Jaksel dan anggota Propam Polri yang terlibat dalam penanganan kematian Yosua. Para pihak yang melampaui kewenangannya disebut harus diberikan sanksi oleh tim khusus, kemudian dilakukan sidang disiplin dan sidang etik untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya.

IPW juga mendesak tim khusus untuk melakukan tindakan hukum kepada anggota Polri yang menghalangi proses hukum (obstruction of justice) dengan menerapkan pasal 233 KUHP.

Baca juga artikel terkait KASUS BRIGADIR J atau tulisan lainnya dari Adi Briantika

tirto.id - Hukum
Reporter: Adi Briantika
Penulis: Adi Briantika
Editor: Fahreza Rizky