tirto.id - Wakil Gubernur DKI Jakarta Riza Patria mengatakan dua tersangka korupsi penyalahgunaan keuangan atas pembayaran jasa perhotelan oleh Badan Usaha Milik Daerah (BUMD) PT Jakarta Tourisindo (Jaktour) kepada Grand Cempaka Resort & Convention akan diperiksa Inspektorat DKI Jakarta.
Hal tersebut menanggapi Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta yang menetapkan dua tersangka baru berinisial RI selaku eks general manager dan SY selaku eks chief accounting sebagai pelaku peserta. Keduanya adalah mantan petinggi di Grand Cempaka Resort & Convention.
Adapun akibat dari perbuatan para tersangka yang dilakukan setidak-tidaknya sejak tahun 2014 sampai dengan bulan Juni tahun 2015, menyebabkan timbulnya kerugian keuangan negara sebesar Rp5.194.790.618 atau Rp5,1 miliar.
"Terkait korupsi Jaktour, nanti kami Inspektorat akan cek kembali kebenarannya," kata Riza di Balai Kota DKI, Jakarta Pusat, Kamis (29/7/2021).
Ketua DPD Jakarta Partai Gerindra itu menyatakan, pada prinsipnya Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI berkomitmen dan konsisten akan terus meningkatkan program-program yang berpihak kepada kepentingan masyarakat banyak.
Oleh karena itu, Riza menegaskan kepada bawahannya, termasuk BUMD DKI agar tidak boleh melakukan Korupsi Kolusi dan Nepotisme (KKN).
Kemudian dia juga meminta kepada seluruh jajaran di BUMD lebih teliti dan hati-hati dalam melaksanakan program, meningkatkan kinerja, memastikan tujuan, dan penggunaan anggaran.
"Siapa saja yang terlibat, yang bersalah, tentu harus diberi sanksi dan hukuman sesuai aturan yang ada. Siapapun, apakah itu jajaran Pemprov maupun di BUMD," pungkasnya.
Dua pegawai unit usaha BUMD Jakarta Tourisindo (Jaktour) atau Jakarta Experience Board (JXB) telah dipecat setelah terlibat dugaan korupsi.
Keduanya adalah RI (eks General Manager) dan saudara SY (eks Chief Accounting) Grand Cempaka Resort & Convention, salah satu unit bisnis Jaktour, telah dipecat pada Juni 2017. Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta menetapkan keduanya sebagai tersangka pada 28 Juli 2021.
"Jaktour bersikap kooperatif, bahkan dua nama yang bersangkutan itu telah lama dipecat oleh kami," kata Dirut PT JXB Novita Dewi, Kamis (29/7/2021).
Penetapan tersangka RI dan SY merupakan pengembangan tersangka Irfan Sudrajat pada 2020 lalu. Jaksa mengaku tidak menahan RI dan SY, sebab kedua tersangka tersebut dinilai cukup kooperatif dalam menjalani proses penyidikan selama ini.
Kepala Seksi Penerangan Hukum Kejati DKI Jakarta Ashari Syam mengatakan para tersangka diduga terlibat tindak pidana korupsi penyalahgunaan keuangan yang berasal dari pembayaran jasa perhotelan instansi pemerintah pada Grand Cempaka Resort & Convention, unit usaha Jakarta Tourisindo. Kerugian negara akibat korupsi para tersangka ditaksir mencapai Rp5,1 miliar.
Penulis: Riyan Setiawan
Editor: Bayu Septianto