tirto.id - Dua pegawai unit usaha BUMD Jakarta Tourisindo (Jaktour) atau Jakarta Experience Board (JXB) telah dipecat setelah terlibat dugaan korupsi.
Keduanya adalah RI (eks General Manager) dan saudara SY (eks Chief Accounting) Grand Cempaka Resort & Convention, salah satu unit bisnis Jaktour, telah dipecat pada Juni 2017. Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta menetapkan keduanya sebagai tersangka pada 28 Juli 2021.
"Jaktour bersikap kooperatif, bahkan dua nama yang bersangkutan itu telah lama dipecat oleh kami," kata Dirut PT JXB Novita Dewi, Kamis (29/7/2021).
Sekretaris Perusahaan PT JXB A.T Erik Triadi mengatakan kasus korupsi terungkap lewat audit pada 2015 yang menunjukkan ada potensi kerugian negara pada 2014-2015. Ia menyebut kasus itu telah terjadi sebelum periode direksi saat ini.
"Pada prinsipnya, kami tidak menoleransi adanya tindak pidana korupsi di internal perusahaan, sehingga perusahaan tidak segan untuk mengakhiri hubungan kerja jika karyawan terbukti bersalah dalam kasus tindak pidana korupsi. Kami menghormati dan mengikuti proses hukum yang berlaku," kata Erik.
Penetapan tersangka RI dan SY merupakan pengembangan tersangka Irfan Sudrajat pada 2020 lalu. Jaksa mengaku tidak menahan RI dan SY, sebab kedua tersangka tersebut dinilai cukup kooperatif dalam menjalani proses penyidikan selama ini.
Kepala Seksi Penerangan Hukum Kejati DKI Jakarta Ashari Syam mengatakan para tersangka diduga terlibat tindak pidana korupsi penyalahgunaan keuangan yang berasal dari pembayaran jasa perhotelan instansi pemerintah pada Grand Cempaka Resort & Convention, unit usaha Jakarta Tourisindo. Kerugian negara akibat korupsi para tersangka ditaksir mencapai Rp5,1 miliar.