Menuju konten utama

Ini Kata Ahok Soal Izin Reklamasi di KPK

Gubernur DKI Jakarta Basuki Tjahaja Purnama memberikan tanggapan setelah menjalani pemeriksaan selama 7,5 jam di KPK, salah satunya mengenai izin Reklamasi Pantai Utara Jakarta.

Ini Kata Ahok Soal Izin Reklamasi di KPK
Gubernur DKI Jakarta Basuki Tjahaja Purnama. Antara foto/Muhammad Adimaja.

tirto.id - Gubernur DKI Jakarta Basuki Tjahaja Purnama atau Ahok memberikan tanggapan setelah menjalani pemeriksaan selama 7,5 jam di Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Salah satunya mengenai izin Reklamasi Pantai Utara (Pantura) Jakarta.

"Pokoknya saya diminta untuk melengkapi berkas untuk Pak Ariesman, Pak Sanusi dan satu lagi Pak Trinanda, status tiga tersangka ini mungkin mau dinaikkan, jadi saya melengkapi berkas-berkas untuk mereka itu," kata Ahok di gedung KPK Jakarta, Selasa (9/5/2016).

Ahok mengatakan, izin awal reklamasi pantura Jakarta sudah dikeluarkan jauh-jauh hari sebelum dirinya menjabat yakni pada 19 September 2012 tepatnya di era kepemimpinan Fauzi Bowo (Foke).

Hal tersebut, kata Ahok, diatur dalam Peraturan Gubernur (Pergub) Nomor 121 Tahun 2012 tentang Penataan Ruang Kawasan Reklamasi Pantai Utara Jakarta yang mengatur tentang rinci mengenai 17 pulau A-Q.

"Sejak zaman Foke," jawab Ahok singkat saat ditanya mengenai izin.

Menurut Ahok, ia hanya mengeluarkan tiga izin terkait reklamasi tersebut.

"Saya hanya tiga," ungkap Ahok.

Sementara berdasarkan catatan, Ahok mengeluarkan empat izin pelaksana, hal tersebut dilihat berdasarkan Surat Keputusan Gubernur DKI Jakarta.

Pertama adalah Surat Keputusan Gubernur No 2238 Tahun 2014 tentang Pemberian Izin Pelaksanaan Reklamasi Pulau G kepada PT Muara Wisesa Samudra yang terbit pada 23 Desember 2014.

Kedua, Surat Keputusan Gubernur Provinsi DKI Jakarta No. 2268 Tahun 2015 tentang Pemberian Izin Pelaksanaan Reklamasi Pulau F Kepada PT Jakarta Propertindo yang terbit pada 22 Oktober 2015.

Ketiga, Surat Keputusan Gubernur Provinsi DKI Jakarta No. 2269 Tahun 2015 tentang Pemberian Izin Pelaksanaan Reklamasi Pulau I kepada PT Jaladri Kartika Ekapaksi pada 22 Oktober 2015.

Sementara yang keempat, Surat Keputusan Gubernur Provinsi DKI Jakarta No. 2485 Tahun 2015 tentang Pemberian Izin Pelaksanaan Reklamasi Pulau K kepada PT Pembangunan Jaya Ancol, Tbk, pada 17 November 2015.

Terkait dengan adanya bangunan di atas reklamasi, Ahok juga mengaku tidak mempersoalkan hal itu. "Itu tidak masalah karena sudah proses denda, ada hitungannya tapi saya tidak tahu," tambah Ahok.

Untuk diketahui, dalam perkara ini, KPK telah menetapkan Presiden Direktur PT Agung Podomoro Arieswan Widjaja dan Personal Assistant PT APL Trinanda Prihantoro sebagai tersangka pemberi suap sebesar Rp2 miliar kepada Ketua Fraksi Partai Gerindra DPRD DKI Jakarta Mohamad Sanusi.

Atas perbuatannya, Sanusi mendapat ancaman hukuman maksimal 20 tahun penjara dan denda paling banyak Rp1 miliar, sebagaimana yang telah diatur dalam pasal 64 ayat 1 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) Undang-Undang (UU) No 20 Tahun 2001 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

Sedangkan Ariesman Widjaja dan Trinanda Prihantoro mendapat ancaman pidana paling singkat 1 tahun dan lama 5 tahun ditambah denda paling sedikit Rp50 juta dan paling banyak Rp250 juta, sebagaimana yang telah diatur dalam UU No 20 Tahun 2001 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo pasal 55 ayat 1 ke-1 jo pasal 64 ayat 1 KUHP. (ANT)

Baca juga artikel terkait SUAP PROYEK REKLAMASI

tirto.id - Hukum
Sumber: Antara
Penulis: Alexander Haryanto
Editor: Putu Agung Nara Indra