Menuju konten utama

Indonesia Protes Putusan AS Soal Bea Masuk Imbalan Produk Biodiesel

Pemerintah Indonesia keberatan dengan kemunculan putusan final dari United States Department of Commerce (USDOC) terkait dengan bea masuk imbalan produk biodiesel.

Indonesia Protes Putusan AS Soal Bea Masuk Imbalan Produk Biodiesel
(Ilustrasi) Menteri Perdagangan Enggartiasto Lukita menyampaikan pendapat dalam rapat kerja dengan Komisi VI DPR di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Kamis (19/10/2017). ANTARA FOTO/Akbar Nugroho Gumay.

tirto.id - Menteri Perdagangan Enggartiasto Lukita menyatakan pemerintah meminta Amerika Serikat (AS) mengkaji ulang putusan soal bea masuk imbalan (countervailing duty) untuk produk biodiesel Indonesia yang masuk ke negara itu.

Permintaan Enggartiasto itu menyusul langkah United States Department of Commerce (USDOC) mengeluarkan putusan final bea masuk imbalan produk biodiesel impor dari Indonesia dan Argentina, pada 9 November 2017. USDOC menetapkan bea masuk imbalan antara 34,45-64,73 persen untuk Indonesia. Sementara itu, Argentina dikenakan bea masuk antara 71,45 – 72,28 persen.

“Pemerintah Indonesia meminta Pemerintah AS untuk mempertimbangkan kembali putusan ini dan menghargai hubungan baik kedua negara dalam semangat perdagangan bebas dan adil,” kata Enggartiasto dalam siaran persnya yang dirilis Kementerian Perdagangan (Kemendag) pada Minggu (19/11/2017).

Menurut dia, pemerintah Indonesia menilai putusan USDOC tersebut bersifat overprotektif. Karena itu, Enggartiasto melanjutkan, Indonesia membuka kemungkinan untuk mengajukan keberatan atas putusan itu, termasuk ke organisasi perdagangan dunia (WTO).

“Indonesia tidak segan-segan mengajukan gugatan melalui mahkamah AS maupun melalui jalur Dispute Settlement Body WTO,” kata Enggartiasto.

Sebagai catatan, putusan final USDOC terkait dengan Bea Masuk Imbalan untuk Biodiesel Indonesia tersebut lebih rendah dari putusan sementara yang dikeluarkan pada bulan Agustus 2017, yakni berkisar antara 41,06 – 68,28 persen.

Namun, pemerintah Indonesia tetap menganggap bahwa putusan USDOC merupakan putusan yang sewenang-wenang. Karena itu, pemerintah akan memperjuangkan dibebaskannya Indonesia dari tuduhan subsidi.

Ekspor biodiesel Indonesia ke pasar AS tercatat sebesar USD 255,56 juta pada 2016. Besaran itu setara 89,19 persen dari total ekspor biodiesel Indonesia ke seluruh dunia. Tapi, karena adanya tuduhan subsidi itu, pada tahun 2017, ekspor biodiesel Indonesia ke pasar AS berhenti.

Saat ini United States International Trade Commission (USITC) sedang menyelidiki ada atau tidaknya kerugian di industri dalam negeri AS akibat impor biodiesel. Jika USITC memutuskan terdapat kerugian, maka USDOC akan menginstruksikan Customs and Border Protection AS untuk meneruskan pemungutan deposit dana sesuai dengan tingkat bea masuk yang ditetapkan.

Namun bila USITC menyatakan bahwa tidak terdapat kerugian karena biodiesel impor, maka investigasi harus dihentikan. Putusan final USITC dijadwalkan akan keluar pada tanggal 21 Desember 2017.

“Apabila dalam putusan akhir nantinya terbukti bahwa putusan maupun metodologi penghitungan yang digunakan AS tidak konsisten dengan aturan WTO-Subsidy and Countervailing Measures Agreement, maka Pemerintah Indonesia akan mempertimbangkan untuk melakukan evaluasi mendalam terhadap seluruh impor Indonesia yang berasal dari AS,” kata Enggartiasto.

Baca juga artikel terkait BIODIESEL atau tulisan lainnya dari Addi M Idhom

tirto.id - Ekonomi
Reporter: Addi M Idhom
Penulis: Addi M Idhom
Editor: Addi M Idhom