Menuju konten utama

Indonesia-Malaysia Siapkan Kebijakan Baru soal Nasib Pekerja Migran

Jokowi ingin agar ada satu sistem menyelesaikan masalah penempatan tenaga kerja dan mencegah para PMI menjadi korban perdagangan manusia.

Indonesia-Malaysia Siapkan Kebijakan Baru soal Nasib Pekerja Migran
Sebanyak 200 orang Pekerja Migran Indonesia (PMI) ilegal asal Medan, Sumatera Utara siap dipulangkan dari Bandar Udara KLIA 2 di Kuala Lumpur, Malaysia, Senin (26/10/2020).ANTARA Foto/Agus Setiawan/wsj.

tirto.id - Pemerintah Indonesia dan Malaysia sepakat untuk membangun kesepakatan baru tentang nasib pekerja migran Indonesia (PMI) di Malaysia.

Dalam sesi pernyataan pers bersama terkait kunjungan kenegaraan Perdana Menteri (PM) Malaysia Tan Sri Muhyiddin Yassin dengan Presiden Joko Widodo di Istana Kepresidenan, Jakarta, Jumat (5/2/2021), Jokowi mengapresiasi sikap Malaysia yang berusaha melindungi para PMI di masa pandemi. Ia pun mendorong pembentukan kebijakan baru melalui memorandum of understanding dalam penanganan PMI di Malaysia.

"Saya kembali menitipkan WNI di Malaysia kepada pemerintah Malaysia dan terkait perlindungan pekerja migran Indonesia, saya menekankan pentingnya penyelesaian pembuatan mou-mou baru mengenai penempatan dan perlindungan pekerja domestik Indonesia di Malaysia," kata Jokowi.

Jokowi juga mendorong agar membangun satu sistem agar masalah penempatan tenaga kerja bisa lebih baik dan mencegah para PMI menjadi korban perdagangan manusia.

"Dua negara juga perlu membangun One Channel System agar masalah penempatan tenaga kerja dapat dilakukan secara lebih baik untuk mencegah terjadinya para pekerja menjadi korban perdagangan manusia," kata Jokowi.

Hal senada diungkapkan PM Malaysia Muhyiddin Yassin. Yassin mengapresiasi langkah Indonesia yang mempermudah upaya deportasi bagi PMI ilegal. Ia pun mengaku Malaysia telah menawarkan program pemulangan dan rekalibrasi bagi para PMI.

"Saya telah memohon kepada Bapak Presiden supaya Perwakilan Indonesia di Malaysia dapat mewar-warkan Program Rekalibrasi Pulang (PRP) dan Program Rekalibrasi Tenaga Kerja (PRTK) yang sedang berlangsung sehingga 30 Jun 2021," kata Muhyiddin.

Pemerintah Malaysia berharap Indonesia bisa mendorong agar para WNI yang ingin bekerja di Malaysia melewati jalur resmi pemerintah Malaysia. Ia mengatakan, pemerintah Malaysia akan menjamin proses pengangkatan kerja bagi WNI dan perlindungan bagi para PMI tetap berlaku.

"Malaysia percaya bahawa dengan perbincangan berterusan, kedua-dua negara akan mencapai persefahaman dan persepakatan mengenai MoU on the Employment and Protection of Indonesian Domestic Workers in Malaysia [PDI] selaras dengan aspirasi undang-undang buruh negara masing-masing," kata Muhyiddin.

Baca juga artikel terkait PEKERJA MIGRAN INDONESIA atau tulisan lainnya dari Andrian Pratama Taher

tirto.id - Politik
Reporter: Andrian Pratama Taher
Penulis: Andrian Pratama Taher
Editor: Bayu Septianto