tirto.id - Institute for Development of Economics and Finance (Indef) menilai menilai pembentukan Kementerian Investasi ala Presiden Joko Widodo tak akan menyelesaikan hambatan investasi di Indonesia.
Ekonom dan Wakil Direktur Indef, Eko Listiyanto menjelaskan persoalan investasi saat ini bukan terkait kelembagaan, melainkan adanya praktik dan fakta lapangan yang menghambat masuknya investasi.
"Saya melihat urgensinya apa kalau hanya berubah nama. Karena problemnya bukan lembaga dalam konteks birokrasinya, tapi lebih ke aspek struktural," ucap Eko kepada wartawan saat ditemui di kantor Indef, Senin (19/8/2019).
Eko juga mengatakan saat ini pembentukan kementerian investasi tidak menjamin akan menyerap investasi lebih banyak.
Sebab, kata dia, persoalan sebenarnya berada di daerah terutama berkaitan dengan dampak otonomi daerah.
Ia menyebutkan seringkali perizinan yang sudah mulus lewat Online Single Submission (OSS) di tingkat pusat ternyata tidak sejalan dengan realisasi di daerah.
Bahkan, kata dia, sebenarnya melalui OSS Indonesia sudah tidak perlu lembaga lagi untuk mengurusi investasi.
Kendala sebenarnya hanya berkaitan dengan impelementasi di daerah berupa faktor perizinan dan keseriusan pemda.
Hal ini, kata dia, menjadikan tingkat investasi Indonesia mandek 15 persen jauh di bawah Vietnam yang lebih dari 70 persen. Padahal seharusnya bisa di angka 30-40 persen.
"Yang saat ini baru dibahas aspek kelembagaan. Secara umum problem investasi bukan pada aspek apakah ada Kementerian Investasi atau tidak. Praktik dan fakta ini tergantung tenaga kerja, lahan, perizinan daerah berbelit-belit," ucap Eko.
Direktur Eksekutif Indef, Tauhid Ahmad menyatakan, kehadiran kementerian itu bisa jadi tak menghasilkan apa-apa bila tak ada upaya serius.
Menurut dia, implementasi lapangan jauh lebih penting dari pada mengganti nomenklatur dan bentuk kelembagaannya.
"Ketika dijadikan kementerian, bulam sekadar ganti casing ganti baju atau nomenklatur tapi ada upaya aktif mendorong investasi," ucap Tauhid.
Penulis: Vincent Fabian Thomas
Editor: Zakki Amali