tirto.id - Wilayah Imogiri punya sejarah yang erat dengan Kasultanan Yogyakarta dan Kasunanan Surakarta di Solo. Meskipun secara administratif kini masuk wilayah Daerah Istimewa Yogyakarta, namun Imogiri secara historis pernah menjadi bagian dari Kasunanan Surakarta. Simak sejarahnya.
Wilayah Imogiri menjadi menjadi perhatian usai dijadikan sebagai tempat pemakaman Pakubuwana XIII.
Pakubuwana XIII, yang merupakan Raja Solo, meninggal pada Minggu (2/11/2025) dan dimakamkan di Astana Raja-raja Mataram di Imogiri, Bantul, Daerah Istimewa Yogyakarta pada Rabu (5/11).
Bagi masyarakat yang awam dengan sejarah wilayah Imogiri, peristiwa tersebut mungkin menarik perhatian karena Raja Solo justru dimakamkan di wilayah Yogyakarta.
Jika dirunut sejarahnya, Imogiri sebenarnya pernah jadi bagian dari Kasunanan Surakarta. Tak hanya Imogiri, Kotagede juga pernah jadi bagian dari wilayah Raja Solo.
Ada kalanya ketika kedua wilayah tersebut dikenal dengan nama Imogiri Surakarta dan Kotagede Surakarta.
Imogiri & Kotagede Jogja Pernah Masuk Solo, Bagaimana Sejarahnya?
Imogiri dan Kotagede di Yogyakarta memiliki kaitan erat sejarah dengan Kasunanan Surakarta. Kedua wilayah tersebut terbentuk karena perundingan antara dua kerajaan pecahan Mataram Islam itu.
Melansir laman web resmi Pemerintah Kalurahan Imogiri, keterkaitan antara wilayah Imogiri dan Kotagede dengan Yogyakarta dan Solo bermula sejak pendirian dua wilayah tersebut.
Pendirian Imogiri dan Kotagede bermula dari Perjanjian Klaten tentang batas wilayah yang disepakati antara Kasultanan Yogyakarta, Kasunanan Surakarta, dan VOC pada 1830.
Setelah Mataram Islam pecah jadi Kasultanan Yogyakarta dan Kasunanan Surakarta melalui Perjanjian Giyanti 1755, batas wilayah kedua kerajaan itu kerap kali dipertanyakan.
Dalam Perjanjian Giyanti memang dijelaskan pemisahan antara Kasultanan Yogyakarta dan Kasunanan Surakarta, namun batas wilayah keduanya tidak dijelaskan secara rinci.
Hal tersebut membuat dua kerajaan bekas Mataram Islam itu kerap berselisih tentang kepemilikan wilayah.
Atas dasar itulah kemudian dilakukannya perundingan yang kemudian menghasilkan Perjanjian Klaten pada 1830.
Dalam perjanjian itu, garis batas wilayah Yogyakarta dan Surakarta ditentukan secara jelas, kecuali satu wilayah spesifik, yakni makam para Raja Mataram.
Makam para raja itu terletak di sejumlah tempat, yakni Imogiri, Kotagede, dan Sukowati.
Perjanjian Klaten itu memutuskan bahwa Kasultanan Yogyakarta dan Kasunanan Surakarta sepakat untuk menjadikan wilayah makam para raja sebagai milik bersama.
Komitmen untuk memiliki wilayah tersebut secara kolektif ini dilakukan dengan membagi kepemilikan area pemakaman tersebut menjadi dua.
Dengan perjanjian tersebut, Kasunanan Surakarta diberi wewenang atas tanah seluas 500 cacah di dekat makam Raja Mataram. Selain sebagai komitmen, pemberian wewenang ini juga dilakukan agar makam di sana dirawat oleh Kasunanan Surakarta.
Oleh karenanya, wilayah seluas 500 cacah tersebut menjadi wilayah enclave milik Kasunanan Surakarta. Wilayah enclave merupakan sebidang wilayah yang secara geografis masuk dalam teritorial suatu negara/otoritas, namun kepemilikannya dimiliki oleh negara/otoritas lainnya.
Oleh Kasunanan Surakarta, wilayah enclave tersebut secara administratif dibagi menjadi dua, yakni Kawedanan Imogiri Surakarta dan Kapanewon Kotagede.
Inilah masa ketika Imogiri dan Kotagede menjadi bagian dari wilayah Kasunanan Surakarta di Solo, walaupun wilayahnya masuk teritori Kasultanan Yogyakarta.
Kemerdekaan Indonesia dan pudarnya hegemoni kekuasaan Belanda lalu mengubah batas wilayah itu untuk kedua kalinya.
Setelah menjadi wilayah enclave sejak Perjanjian Klaten 1830, status Imogiri dan Kotagede sebagai bagian dari Surakarta berubah melalui Undang-Undang Darurat Nomor 5 Tahun 1957 yang ditandatangani Presiden RI ke-1, Sukarno.
Undang-undang itu dibuat sebagai solusi atas sengkarut proses administrasi di daerah Imogiri dan Kotagede sebagai wilayah enclave.
Kerumitan itu terjadi karena wilayah Surakarta kemudian termasuk sebagai daerah Jawa Tengah setelah Indonesia merdeka. Hal itu membuat Imogiri dan Kotagede masuk ke Jawa Tengah secara administratif.
Situasi itu sempat membuat rumit proses administrasi kewilayahan karena secara teritorial termasuk dalam Daerah Istimewa Yogyakarta yang jadi provinsi tersendiri.
Pasca-ketentuan dalam UU Darurat itu diubah jadi Undang-Undang Nomor 14 Tahun 1958, wilayah Imogiri dan Kotagede lalu menjadi bagian dari Yogyakarta hingga kini.
Penulis: Rizal Amril Yahya
Editor: Dicky Setyawan
Masuk tirto.id





























