Menuju konten utama
13 Februari 1755

Belanda Membelah Jawa dengan Perjanjian Giyanti

Berebut takhta.
Sengketa istana yang
membelah Jawa.

Belanda Membelah Jawa dengan Perjanjian Giyanti
Ilustrasi Pakubuwana III. tirto.id/Gery

tirto.id - Pada 13 Februari 1755, tepat hari ini 263 tahun silam, Jawa terbelah. Wilayah kekuasaan Dinasti Mataram yang semula dimiliki Kasunanan Surakarta harus diberikan setengahnya kepada Pangeran Mangkubumi, dan lahirlah Kasultanan Yogyakarta. Pembelahan ini membawa kegetiran tersendiri bagi orang Jawa.

Sementara bagi Belanda, Perjanjian Giyanti memberikan seabrek keuntungan. Kekuasaan Belanda pun semakin kuat mencengkeram tanah Jawa. Boleh dibilang, setelah perjanjian itu ditanda tangani, Jawa sepenuhnya berada di bawah pengaruh VOC—sesuatu yang berlangsung hampir selama dua abad kemudian.

Berebut Kekuasaan Mataram

Kisah perpecahan Jawa bermula dari pertikaian antar-anggota keluarga istana Kasunanan Surakarta, pewaris kekuasaan wangsa Mataram. Ada tiga tokoh utama yang terlibat dalam perang saudara ini, yaitu Susuhunan Pakubuwana II, Pangeran Mangkubumi, dan Raden Mas Said alias Pangeran Sambernyawa.

Pakubuwana II—raja pendiri Kasunanan Surakarta—dan Pangeran Mangkubumi adalah kakak-beradik, sama-sama putra dari Amangkurat IV, penguasa Mataram periode 1719-1726. Adapun Raden Mas Said merupakan salah satu cucu Amangkurat IV, atau keponakan Pakubuwana II dan Pangeran Mangkubumi.

Raden Said mengklaim bahwa ia berhak atas takhta Mataram yang diduduki pamannya, Pakubuwana II. Ini lantaran ayah Raden Mas Said, Pangeran Arya Mangkunegara, adalah putra sulung Amangkurat IV.

Arya Mangkunegara seharusnya menjadi raja Mataram sebagai penerus Amangkurat IV. Namun, lantaran kerap menentang kebijakan VOC, ia diasingkan ke Srilanka hingga meninggal dunia (Sartono Kartodirdjo, Sejak Indische sampai Indonesia, 2005: 19).

VOC lantas menaikkan putra Amangkurat IV lainnya, yakni Pangeran Prabasuyasa, sebagai penguasa Mataram selanjutnya. Prabasuyasa inilah yang kemudian bergelar Pakubuwana II (1745-1749) dan memindahkan istana dari Kartasura ke Surakarta. Maka, berdirilah Kasunanan Surakarta sebagai bentuk paling baru kerajaan turunan Mataram.

Atas dasar inilah Raden Said mengobarkan perlawanan terhadap VOC untuk menuntaskan dendam ayahnya. Ia juga menuntut haknya sebagai pewaris kuasa Mataram yang telah diberikan kepada Pakubuwana II oleh Belanda.

Namun, bukan hanya Raden Mas Said yang merasa berhak atas takhta. Saudara kandung Pakubuwana II, Pangeran Mangkubumi, juga berhasrat serupa. Ia sempat menemui pejabat VOC di Semarang pada 1746 dan meminta dirinya diangkat menjadi raja, akan tetapi ditolak.

Penolakan itu membuat Pangeran Mangkubumi kesal. Namun, tidak mungkin baginya pulang ke istana. Maka, ia memutuskan bergabung dengan Raden Mas Said untuk bersama-sama melawan Pakubuwana II dan VOC (Joko Darmawan, Mengenal Budaya Nasional Trah Raja-raja Mataram di Tanah Jawa, 2017: 67).

Sebagai bukti komitmen dan perekat bersatunya dua kekuatan ini, Pangeran Mangkubumi menikahkan putrinya, Raden Ayu Inten, dengan Raden Mas Said. Mereka kemudian menyingkir ke tengah hutan yang berada di sebelah barat Surakarta. Wilayah inilah yang nantinya bernama Yogyakarta. Dari situ, mereka mengobarkan perlawanan dengan cara gerilya.

Pasukan gabungan itu ternyata membuat Kasunanan Surakarta kewalahan, bahkan mengakibatkan Pakubuwana II sakit parah. Kabar ini dimanfaatkan betul oleh Mangkubumi. Pada 11 Desember 1749, Pangeran Mangkubumi ditetapkan sebagai raja Mataram oleh para pengikutnya. Ia bertakhta dengan gelar Pakubuwana III.

Permainan Politik ala VOC

Hingga akhirnya, Pakubuwana II meninggal dunia pada 20 Desember 1749. Sebelum ajalnya tiba, Pakubuwana II dipaksa meneken perjanjian untuk memberikan kewenangan kepada VOC dalam pengangkatan raja baru penggantinya nanti (Moertjipto & ‎Tirun Marwito, Upacara Tradisional Jumenengan, 1989: 12).

VOC tidak mengakui Pangeran Mangkubumi yang telah mengklaim diri sebagai penguasa Mataram. Orang yang dinaikkan sebagai raja baru dan berhak menyandang gelar Pakubuwana III adalah putra mendiang Pakubuwana II, yakni Raden Mas Soerjadi.

Dengan demikian, sempat ada dua sosok yang memakai gelar Pakubuwana III, yakni Pangeran Mangkubumi di Yogyakarta yang didampingi oleh Raden Mas Said, dan Raden Mas Soerjadi sebagai penerus takhta Mataram yang diakui VOC.

Sepeninggal Pakubuwana II, perlawanan terhadap VOC dan Surakarta semakin menghebat. Pangeran Mangkubumi memimpin pasukannya dari sebelah timur Surakarta, sementara angkatan perang pimpinan Raden Mas Said menyerang dari utara.

Dari arah barat, merangsek pula pasukan khusus yang dipimpin panglima perang kepercayaan Pangeran Mangkubumi, yakni Pangeran Hadiwijaya. Dengan demikian, seperti dikutip dari buku Sejarah Keraton Yogyakarta yang ditulis Sabdacarakatama (2009), ibukota Mataram atau Surakarta telah dikepung dari tiga penjuru dan kian terdesak (hlm. 13).

Kondisi ini membuat Raden Mas Soerjadi yang belum lama naik takhta sebagai Pakubuwana III bingung dan panik. Saat itu, sang raja masih sangat muda, baru berusia 17 tahun. VOC dengan jeli memanfaatkan situasi rumit tersebut dan diterapkanlah siasat andalannya: devide et impera (politik pecah belah).

VOC mengupah seorang kerabat keraton bernama Tumenggung Sujanapura untuk memengaruhi Raden Mas Said. Sujanapura mengatakan kepada Raden Mas Said bahwa Pangeran Mangkubumi sebenarnya khawatir apabila dirinya bakal berkhianat. Hasutan ini membuat Raden Mas Said bimbang dan memutuskan pisah jalan dengan Pangeran Mangkubumi (hlm. 93).

Di sisi lain, utusan VOC juga menghubungi Pangeran Mangkubumi secara diam-diam. VOC menjanjikan Pangeran Mangkubumi akan menerima separuh wilayah Mataram yang kini dikuasai Pakubuwana III jika menghentikan perlawanannya.

Pertemuan pembuka dilangsungkan pada 22 September 1754 (M. Muslich K.S, Moral Islam dalam Serat piwulang Pakubuwana IV, 2006: 109). Pangeran Mangkubumi semula menaruh curiga terhadap delegasi VOC yang diwakili Nicolaas Hartingh meski akhirnya bersedia berembuk.

Salah satu bahasan paling alot adalah tuntutan Hartingh kepada Pangeran Mangkubumi untuk tidak memakai gelar susuhunan atau sunan saat menjadi raja nanti. Pasalnya, Pakubuwana III di Surakarta sudah menggunakan gelar itu. Mangkubumi sempat menolak permintaan tersebut kendati kemudian ia merelakan gelar susuhunan dan kelak memakai gelar sultan.

Akhirnya mereka bersepakat bahwa perundingan berikutnya akan diadakan untuk membahas poin-poin utama, termasuk pembagian wilayah kekuasaan Mataram dan beberapa kesepakatan lain.

Lahirnya Kasultanan Yogyakarta

Pada 13 Februari 1755, bertempat di Desa Giyanti, dekat Salatiga, pihak VOC dan kubu Pangeran Mangkubumi kembali bertemu. Atmakusumah dalam Takhta untuk Rakyat (2011) menyebut bahwa Perjanjian Giyanti merupakan kesepakatan yang pada pokoknya “membelah nagari” atau membagi Mataram menjadi dua bagian (hlm. 126).

VOC, yang peran utamanya adalah inisiator sekaligus mediator, justru menjadi pihak yang paling diuntungkan dengan adanya perjanjian ini. Surakarta dan Pakubuwana III sudah berada di bawah kendali, kemudian segera menyusul Pangeran Mangkubumi yang sebelumnya sangat merepotkan.

Musuh yang tersisa bagi VOC tinggal Raden Mas Said yang terus melawan setelah pecah kongsi dengan Pangeran Mangkubumi. Mas Said merasa keputusannya tepat setelah menemui kenyataan bahwa mertuanya itu justru berdamai dengan VOC demi kekuasaan, kendati hal serupa juga menjadi pilihannya kelak.

Infografik Mozaik perjanjian giyanti

Soedarisman Poerwokoesoemo dalam Kasultanan Yogyakarta: Suatu Tinjauan tentang Kontrak Politik 1877-1940 (1985) menyebutkan, ada 9 pasal yang disepakati dalam Perjanjian Giyanti (hlm. 8-35). Poin intinya adalah penyerahan setengah wilayah Mataram dari Kasunanan Surakarta kepada Pangeran Mangkubumi. Namun, poin-poin lainnya dalam perundingan itu sangat menguntungkan VOC.

Poin-poin itu di antaranya adalah bahwa setelah menjadi sultan, Pangeran Mangkubumi tidak berwenang mengangkat serta memecat para bupati dan pepatih dalem (setara perdana menteri selaku pelaksana pemerintahan) tanpa persetujuan VOC. Sementara para bupati dan pepatih dalem sebelumnya harus bersumpah setia di hadapan pejabat VOC sebelum melaksanakan tugas.

Tidak hanya itu. Sultan dituntut untuk selalu bekerjasama dengan VOC. Namun, jika nantinya terjadi perang dan ada bupati yang memihak VOC, maka sultan harus mengampuninya. Sultan juga wajib memberikan bantuan jika sewaktu-waktu Pakubuwana III dari Surakarta memintanya.

Perjanjian Giyanti juga menyebutkan bahwa Sultan tidak berhak meminta Madura dan daerah-daerah pesisir yang telah dikuasai VOC. Sebagai gantinya, VOC akan memberikan ganti rugi sebesar 10.000 real tiap tahun.

Selain itu, VOC meminta diberikan kuasa atas monopoli perdagangan, yakni Sultan hanya menjual bahan pangan kepada VOC dengan harga yang nantinya disepakati. Terakhir, Sultan harus berjanji akan menaati seluruh perjanjian yang pernah diadakan antara penguasa Mataram terdahulu dengan VOC.

Setelah Perjanjian Giyanti ditandatangani, Pangeran Mangkubumi pun mendapatkan setengah wilayah Mataram yang kemudian memunculkan kerajaan baru bernama Kasultanan Ngayogyakarta Hadiningrat. Pangeran Mangkubumi lalu mendeklarasikan sebagai raja dengan gelar Sri Sultan Hamengkubuwana I.

Dengan begini, maka riwayat Kerajaan Mataram Islam telah berakhir, baik secara de facto maupun de jure. Mimpi menyatukan tanah Jawa di bawah satu pemerintahan besar dan adidaya layaknya Majapahit di masa silam telah musnah hanya gara-gara nafsu berkuasa, ditambah peran VOC yang jeli memanfaatkan situasi.

Kelak, Mataram kembali pecah. Raden Mas Said akhirnya memperoleh jatah untuk mendirikan Kadipaten Mangkunegaran di Surakarta. Selanjutnya, Kasultanan Yogyakarta juga harus merelakan sebagian wilayahnya kepada Pangeran Natakusuma, salah satu putra Hamengkubuwana I atau adik tiri Hamengkubuwana II, yang melahirkan satu kerajaan lagi bernama Kadipaten Pakualaman.

Baca juga artikel terkait SEJARAH INDONESIA atau tulisan lainnya dari Iswara N Raditya

tirto.id - Humaniora
Reporter: Iswara N Raditya
Penulis: Iswara N Raditya
Editor: Ivan Aulia Ahsan