tirto.id - Direktorat Jenderal (Ditjen) Imigrasi pada Kementerian Imigrasi dan Pemasyarakatan (Imipas) mencatat sebanyak 13 calon jamaah haji diketahui mengalami penundaan keberangkatan lantaran diketahui berangkat haji lewat jalur nonprosedural atau tidak menggunakan visa haji.
"Oleh karena itu sudah 13 orang, kemarin 8 artinya sekarang tambah 5 lagi ada 13 orang yang kita tunda, kita pending dulu keberangkatannya," kata Direktur Jenderal (Dirjen) Imigrasi Kementerian Imigrasi dan Pemasyarakatan (Imipas), Hendarsam Marantoko, saat konferensi pers di Gedung Kementerian Imipas, Senin (20/4/2026).
Hendarsam menyebut, komunikasi Ditjen Imigrasi Imipas dan Kementerian Haji dan Umroh (Kemenhaj) berjalan dengan lancar. Dia mengaku menerjunkan tim bersama dalam program Makkah Tour di bandara-bandara besar seperti di Soekarno-Hatta dan sejumlah bandara lainnya.
13 calon haji nonprosedural tersebut diketahui usai dilakukan pemeriksaan. Hendarsam menuturkan, hal ini dilakukan agar para calon jamaah tidak perlu lagi melalui pemeriksaan saat tiba di Arab Saudi.
Para calon jamaah yang ditunda ini diketahui menggunakan visa kerja atau visa kunjungan. Dia juga menegaskan hal ini sangat berbahaya dan berpotensi merugikan para jamaah itu sendiri saat berhaji.
"Maka, oleh karena itu, selalu infomasi tersebut diberikan kepada mereka-mereka ya para tamu-tamu Allah ini yang tidak prosedur," tutur Hendarsam.
Dia juga menyebut, kalaupun para calon jamaah haji ini lolos dari pemeriksaan di Indonesia, dan tiba di Arab Saudi, mereka tetap tidak bisa melaksanakan haji lantaran pihak Arab Saudi yang tidak membuka diri pada para calon jamaah yang menggunakan jalur ilegal.
"Pemerintah Saudi menutup diri untuk itu, akhirnya mereka nanti bisa jalur-jalur yang apa namanya itu ilegal dan itu bahkan pengalaman sebelumnya membahayakan jiwa dan nyawa mereka, bahkan sudah sampai jatuh korban," ucap Hendarsam.
Penulis: Auliya Umayna Andani
Editor: Andrian Pratama Taher
Masuk tirto.id

































