Menuju konten utama

Imigrasi Tolak 17 WNA Masuk Bali karena Punya Riwayat ke Cina

Penolakan itu dilakukan karena 17 WNA tersebut tercatat memiliki riwayat perjalanan atau berada di Cina dalam 14 hari terakhir.

Imigrasi Tolak 17 WNA Masuk Bali karena Punya Riwayat ke Cina
Sejumlah penumpang warga negara asing (WNA) menjalani pemeriksaan keimigrasian setibanya di Bandara Internasional I Gusti Ngurah Rai, Bali, Rabu (5/2/2020). ANTARA FOTO/Fikri Yusuf/wsj.

tirto.id - Kantor Imigrasi Kelas I Khusus TPI Ngurah Rai, Bali, melakukan penolakan terhadap 17 warga negara asing (WNA) dari beberapa negara termasuk Cina yang akan masuk ke wilayah Indonesia melalui Bandara Internasional I Gusti Ngurah Rai, Kamis (6/2/2020).

Penolakan itu dilakukan karena 17 WNA tersebut tercatat memiliki riwayat perjalanan atau berada di Cina dalam rentan waktu 14 hari terakhir.

"Kemarin sampai pukul 19.38 WITA, kami telah melakukan penolakan terhadap 15 penumpang warga negara asing yang melakukan perjalanan ke Cina dalam kurun waktu 14 hari terakhir," kata Kepala Seksi Pemeriksaan II TPI Ngurah Rai, Alberto Vincensio Gianny Lake, di Mangupura, Ibu Kota Kabupaten Badung, Provinsi Bali, melansir laman Antara News.

Ia menjelaskan sebanyak 15 WNA yang ditolak masuk ke Bali tersebut adalah,

- Dua orang WNA asal Rusia.

- Satu orang asal Rumania.

- Empat WNA asal Brasil.

- Tiga orang WNA asal Armenia.

- Satu WNA asal Selandia Baru.

- Satu orang dari Ukraina.

- Satu WNA asal Inggris

- Dua orang WNA asal negara Moroko.

Selain 15 WNA tersebut, Alberto mengatakan, pihaknya juga telah melakukan penolakan terhadap dua orang warga negara Cina yang akan memasuki wilayah Bali.

"Untuk warga negara Cina sudah ada dua orang dan berdasarkan di sistem mereka berasal dari Cina dalam kurun waktu kurang dari 14 hari terakhir. Mereka langsung dipulangkan pada hari yang sama," katanya.

Ia menjelaskan, para warga negara asing tersebut ditolak masuk wilayah Indonesia berdasarkan aturan yang menyatakan bahwa WNA yang mengunjungi Cina dalam kurun waktu 14 hari terakhir tidak diperkenankan masuk atau transit di wilayah Indonesia.

"WNA yang kami tolak ini akan melakukan kunjungan wisata ke Bali, tapi berdasarkan aturan mereka tidak diperkenankan masuk karena tercatat telah melakukan kunjungan ke Cina dalam waktu 14 hari terakhir," katanya.

Ia menambahkan, terkait penolakan penumpang tersebut, maskapai penerbangan memiliki tanggung jawab segala biaya yang timbul termasuk untuk mengangkut mereka kembali ke wilayah keberangkatan sebelum tiba di wilayah Indonesia.

Sementara itu, Kepala Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM Bali, Sutrisno, mengatakan, terkait penolakan warga negara asing yang dilakukan, ada beberapa hal yang harus diperhatikan.

"Pertama adalah apabila Warga Negara (WN) Cina yang langsung datang dari Cina maka itu ditolak. Tidak diperkenankan datang baik kru pesawat maupun penumpangnya," katanya.

Selain itu, apabila ada WNA yang berasal dari seluruh negara, baik itu warga negara Cina maupun WN asing lain, yang dalam kurun waktu 14 hari pernah tinggal di Cina, maka mereka juga tidak diperkenankan masuk wilayah Indonesia.

"Namun, kalau ada warga negara Cina tapi dia tinggal di luar Cina dan tidak pernah tinggal di Cina dalam kurun waktu 14 hari, maka dia boleh masuk Indonesia. Itu intinya," demikian Sutrisno.

Baca juga artikel terkait WABAH VIRUS CORONA

tirto.id - Sosial budaya
Sumber: Antara
Penulis: Nur Hidayah Perwitasari
Editor: Agung DH